Pakai Rompi Tahanan KPK, Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Pakai Rompi Tahanan KPK, Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye dan diborgol dalam kawalan petugas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari. (Foto: Antara)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Hargo.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi itu juga menghadirkan Azis Syamsuddin dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan tangannya juga diborgol.

Azis tidak mengucap sepatah kata pun, saat menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (mengenakan rompi tahanan KPK) dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (25/9) dini hari. Foto: Tangkapan layar video di akun @KPK RI di Youtube.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (mengenakan rompi tahanan KPK) dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (25/9) dini hari. Foto: Tangkapan layar video di akun @KPK RI di Youtube.

Tak ada lambaian tangan, bahkan ketika Azis turun dari lantai dua menuju ruang konferensi pers. Posisi Azis menghadap ke dinding.

Tepat di belakangnya, duduk Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

“AZ wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri.

Mantan kepala Baharkam Polri itu mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi itu di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam kesempatan itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Azis.

Firli menjelaskan Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021,” ungkap Firli.

Seperti diketahui, Azis dijemput paksa tim KPK pada Jumat (24/9) malam dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu langsung dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Mengenakan batik lengan panjang, Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB.

Langkah penjemputan paksa itu dilakukan setelah Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK. (JPNN.com)

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Sel”. Pada edisi Sabtu, 25 September 2021. https://www.jpnn.com/news/pakai-rompi-tahanan-kpk-tangannya-diborgol-azis-syamsuddin-dijebloskan-ke-sel