Hargo.co.id JAKARTA – Program pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) terus berjalan. Menurut data per 31 Juli, ada 10.132 PNS yang terindikasi fiktif karena belum melakukan registrasi. Jika tidak daftar ulang, mereka terancam kehilangan hak-hak kepegawaian.
Sebanyak 3.467 PNS yang belum registrasi berasal dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri. PNS dari Kemenhan tersebut termasuk yang disebar ke instansi TNI (militer). Sementara itu, 4.016 PNS terkonfirmasi telah memasuki batas usia pensiun (BUP) dan 1.169 lainnya terindikasi vakum dari instansi Bulog.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sabar P. Sormin menyatakan, pihaknya akan memastikan status ribuan PNS tersebut. Jika dipastikan ada nomor induk pegawai (NIP) fiktif atau tidak valid, akses kepegawaiannya ditutup. Mulai akses pengurusan kenaikan pangkat hingga pencoretan dari daftar penerima gaji.
â€Sebagai instansi yang mengeluarkan NIP, BKN tidak bisa meng-update data jika tidak ada informasi dari instansi tempat PNS bekerja,†kata Sabar di Jakarta kemarin (12/8). Instansi yang PNS-nya belum registrasi harus proaktif berkoordinasi dengan BKN. Jangan sampai PNS yang sebenarnya valid tidak terdata di database. BKN akan menyampaikan data PNS Kemenhan dan Polri yang belum registrasi.
Kemudian, pihak Kemenhan dan Polri harus segera menelusuri nama-nama PNS yang belum daftar ulang itu. â€Jika sudah pensiun atau meninggal, ya sampaikan apa adanya,†tutur Sabar. Tidak boleh uang gaji dari negara menguap untuk PNS yang tidak jelas statusnya.
Data PNS yang terindikasi fiktif karena tidak daftar ulang itu terus berkurang. Pada 31 Januari 2016 atau sebulan setelah program PUPNS ditutup per 31 Desember 2015, PNS yang tidak registrasi mencapai 93.721 orang. Untuk memberikan efek jera, BKN memblokir layanan kepegawaian. Hal itu memaksa instansi melakukan registrasi susulan. Data per 1 Februari, PNS yang melakukan registrasi mencapai 4.460.126 dari total 4.553.847 orang PNS di tanah air.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan meminta BKN berhati-hati dalam menjalankan program PUPNS. Jangan sampai ada PNS yang karena keterbatasan akses informasi dan belum registrasi dicoret dari daftar pegawai resmi pemerintah. â€Investigasi dan kroscek ke instansi yang bersangkutan,†katanya. Jika sudah melewati masa klarifikasi dan investigasi masih ada PNS fiktif, BKN baru bisa melakukan blokir permanen.(JPG/hargo)
