Hargo.co.id JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) punya pandangan lain tentang rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. JK setuju koruptor mendapat remisi. Menurut dia, adalah diskriminasi jika koruptor yang berkelakuan baik di penjara tidak memperoleh pengurangan hukuman.
JK menyatakan, terpidana kasus korupsi punya hak yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya. â€Kalau pembunuh saja bisa (dapat remisi, Red), kemudian koruptor tidak bisa diberi reward karena kelakuan baiknya, tentu kita diskriminasi,†katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (12/8).
Dia tidak ingin berdebat membandingkan efek yang timbul akibat korupsi. Sebab, kasus seperti narkoba dan pembunuhan juga berdampak besar pada negara. Menurut JK, persoalan narkoba juga berdampak besar. Yakni, merusak generasi muda.
Hukuman yang dijatuhkan tentu sesuai dengan besar kecilnya kejahatan yang ditimbulkan. Misalnya, korupsi Rp 50 juta dihukum setahun atau dua tahun. Sementara itu, korupsi sampai Rp 10 miliar dihukum 10 tahun. â€Tapi, setelah dia (narapidana korupsi, Red) di dalam, mestinya juga sisi kemanusiaannya sudah sama (dengan kejahatan lain, Red),†ungkap JK.
Menurut dia, dalam pemberian remisi, yang dijadikan pertimbangan adalah kelakuan narapidana. Misalnya, memperlihatkan disiplin yang bagus dan dari sisi moral berkelakuan baik. â€Itulah gunanya remisi sebenarnya,†kata JK.
Pernyataan JK berseberangan dengan para pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah mempermudah pemberian remisi kepada para koruptor merupakan kemunduran. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan harus ada pengecualian terhadap koruptor. Sebab, pengetatan remisi terhadap para koruptor bisa memberikan dampak efek jera.
