Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, upaya mempermudah syarat pemberian remisi kepada koruptor melalui revisi PP harus ditinjau ulang. Sebab, salah satu tujuan pemidanaan adalah pemberian efek jera atau deterrent effect. Nah, KPK melihat belum ada efek jera yang bisa membuat orang takut melakukan korupsi. Hal tersebut tecermin dari berulangnya kasus-kasus korupsi dengan latar belakang sama. Misalnya, korupsi di peradilan yang terus terjadi meski operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan beberapa kali.
Menurut Loade, sangat tak beralasan jika pemberian remisi kepada koruptor dikaitkan dengan kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). ’’Kami kurang sependapat kalau Kemenkum HAM menyatakan revisi ini dilakukan karena penjara sudah penuh. Saya rasa itu sangat tidak beralasan,’’ ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD mendukung pendapat KPK. ’’Memang ada pendapat harus ada perlakuan sama. Tapi, di dunia internasional pun, pidana tertentu penghukuman dan fasilitasnya dibedakan,’’ ungkapnya setelah menemui pimpinan KPK kemarin.
Mahfud mengatakan, penghapusan syarat harus mendapatkan justice collaborator (JC) untuk koruptor penerima remisi merupakan sebuah kemunduran. Dia berharap pemerintah membatalkan rencana itu. ’’Bagi saya, koruptor justru harus diperberat hukumannya, juga tidak boleh diistimewakan,’’ ujarnya.
Mahfud mengaku sering menerima laporan bahwa para koruptor mendapatkan keistimewaan di dalam penjara. Misalnya, bebas keluar dan menerima tamu. â€Ada lho kepala daerah yang terjerat korupsi bebas menerima kepala dinas untuk mendapatkan laporan dan setoran,’’ ujarnya.
Mahfud setuju jika ada pernyataan revisi peraturan pengetatan remisi merupakan titipan para koruptor. Menurut dia, ada beberapa produk hukum yang terkesan pesanan pihak tertentu. Â Saat ini Kemenkum HAM menyiapkan draf revisi PP 99/2012. PP itu, antara lain, mengatur pengetatan pemberian remisi untuk para narapidana extraordinary crime, termasuk korupsi.
Dalam draf yang beredar, Kemenkum HAM menghapus butir yang mengatur syarat bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara. Syarat itu sebelumnya berlaku bagi narapidana kasus terorisme, narkoba, korupsi, dan HAM berat untuk mendapatkan remisi.
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengungkapkan, PP yang baru itu tak berniat menguntungkan koruptor. Penghapusan JC didasarkan atas banyak pertimbangan. Di antaranya, mengurangi overkapasitas yang menjadi problem di mayoritas penjara di Indonesia.
Dusak berharap revisi PP tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pidana korupsi, tapi juga perkara narkoba. Banyak pengguna narkoba yang tidak mendapatkan remisi karena PP itu. Padahal, pengguna tersebut seharusnya tidak dipenjara. Tapi, mendapatkan rehabilitasi. Di sisi lain, selama ini tidak banyak penjara yang memiliki fasilitas rehabilitasi.
Kemenkum HAM menilai PP tersebut tidak mengefektifkan pidana denda dan subsider. Banyak terpidana memilih tidak membayar denda karena tak mendapatkan remisi. ’’Pikirannya, buat apa membayar, toh hukuman penjaranya juga tidak bisa berkurang,’’ kata Dusak.(JPG/hargo)
