Hargo.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, kinerjanya tidak hanya dilihat dari bidang penindakan, terkhusus operasi tangkap tangan (OTT).
Hal ini dikemukakan KPK, menanggapi kritik tajam pegiat antikorupsi yang menilai lembaga antirasuah hanya mampu melakukan enam kali OTT pada 2021.
“Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).
“Jika merujuk pada data, selama 2021 KPK melakukan 6 kali OTT sedangkan penerbitan sprindik total 105 dengan jumlah 123 tersangka,” imbuhnya.
Ali menegaskan, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5 persen dari total kegiatan penyidikan KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi juga tidak hanya penindakan, tapi KPK juga gencar melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp 35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset.
Sedangkan melalui startegi pendidikan, KPK telah mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. Bahkan, KPK juga telah berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.
“Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” papar Ali.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan rapor merah bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir tahun 2021. Rapor merah tersebut juga bertepatan dengan 18 tahun berdirinya KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan KPK mengalami kemunduran yang luar biasa besar di era kepemimpinan Firli Bahuri. Menurut Kurnia, kinerja penindakan era Firli Bahuri mengalami penurunan drastis.
“Penindakan KPK era Firli Bahuri memasuki fase yang paling buruk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. Metode pengusutan perkara dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pun menurun drastis sejak dua tahun terakhir,” cetus Kurnia.
Padahal, selama ini OTT kerap kali menjadi andalan untuk membongkar praktik korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik. Berdasarkan data yang ICW himpun, sepanjang tahun 2021 KPK tercatat hanya melakukan enam kali OTT.
“Jumlah ini terbilang sedikit jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya tahun 2016 (17 OTT), 2017 (19 OTT), 2018 (30 OTT), 2019 (21 OTT) dan 2020 (7 OTT),” sebut Kurnia menandaskan.(JawaPos.com)
