Kuasa Hukum Rusli Habibie Hargai Upaya Hukum yang Akan Diajukan Pihak RA

×

Kuasa Hukum Rusli Habibie Hargai Upaya Hukum yang Akan Diajukan Pihak RA

Sebarkan artikel ini
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Limboto yang berlangsung, Kamis (03/02/2022). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kuasa Hukum Rusli Habibie mengaku tetap menghargai hak-hak yang dimiliki tergugat atas nama RA, jika nantinya akan mengajukan upaya hukum.

Dimana dalam persidangan yang digelar pada Kamis (03/02/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto telah memutuskan tergugat RA dinyatakan sah memiliki hutang sebanyak Rp. 915.000.000 kepada Kliennya atas nama Rusli Habibie, dalam perkara nomor 21 yaitu perkara perdata terkait wanprestasi.

Putusan yang telah di kabulkan tersebut sebagian yang intinya menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan kuasa hukum Rusli Habibie adalah sah.

Kuasa Hukum Rusli Habibie Suslianto menjelaskan tergugat dalam hal ini RA, telah mengikar janji Wanprestasi, dan juga terbukti RA memiliki hutang yang terbilang cukup banyak.

“Dalam putusan RA telah terbukti memiliki hutang kepada klien kami penggugat sebesar Rp. 915.000.000 dan dalam amanat putusan hakim tadi menyatakan akan menghukum tergugat untuk membayar hutang atau pinjaman yang hingga saat ini belum di bayar,” jelas Suslianto.

Selain itu menurut Suslianto bahwa dalam gugatannya telah terbukti RA memiliki hutang yang cukup besarĀ  dan terbukti RA mengingkari janji.

Dalam proses persidangan berlangsung hakim telah membacakan semua tanggapan dan bukti-bukti. Kuasa hukum Rusli Habibie, RA mengatakan tidak sesuai Fakta. Namun beberapa keterangan saksi yang di ajukan tergugat mengenai pos politik dalam proses sidang, di katakan majelis hakim hal itu merupakan asumsi belaka dan tidak sesuai fakta hukum.

“kami selaku tim kuasa hukum penggugat, tetap menghargai hak-hak yang di miliki tergugat, jika nantinya akan mengajukan upaya hukum,” ujar Susliyanto.

Kuasa Hukum Rusli Habibie itu juga menambahkan, dirinya menyadari bahwa putusan ini merupakan langkah awal yang dimana masih ada upaya hukum yang bisa di tempuh oleh tergugat baik itu banding maupun kasasi. Olehnya ia berharap jika nanti putusan di menangkan oleh timnya dan tergugat terbukti, maka ia akan mengajukan permohonan sita harta benda RA.

“Kami berharap tergugat membayar hutangnya secara suka rela atau kami akan melakukan pengajuan penyitaan harta benda,” pungkas Susliyanto.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo