Hargo.co.id, GORONTALO – Gara-gara dikejar warga menggunakan bentor, seorang pengemudi mobil minibus menabrak viar yang mengakibatkan tiga nyawa melayang. Ini berlangsung di ruas Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Pohuwato pada Rabu (02/02/2022).
Cerita ini bermula ketika Erwin Igirisa (45) Warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango mengemudikan minibus dengan Nomor Polisi DM 1543 EA. Erwin Igirisa mengemudikan mobil tersebut dari arah Tilamuta menuju Marissa dengan kecepatan tinggi. Saat melintas Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Boalemo, Erwin Igirisa mengalami insiden kecil di jalan, pagi hari.
Hanya saja, kejadian itu tak membuat Erwin Igirisa berhenti dan tetap saja melanjutkan perjalanan. Terang saja tindakannya itu membuat sejumlah warga yang terlibat insiden kecil dengan Erwin Igirisa, kesal. Buktinya, pada malam atau saat Erwin Igirisa menuju pulang ke Kota Gorontalo, dicegat sejumlah warga di Mananggu.

Erwin Igirisa panik, kemudian dengan cepat memutar kendaraan menuju Marissa dengan maksud untuk mengamankan diri. Melihat Erwin Igirisa yang berbalik arah, beberapa pengemudi motor mencoba mengejarnya. Sayang, aksi kejar-kejaran Erwin Igirisa dengan pengemudi motor pada malam hari tersebut justru berujung tragis.
Dimana mobil yang dikemudikan Erwin Igirisa keluar jalur saat melewati jalan berbelok di Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Pohuwato. Saat bersamaan satu unit kendaraan roda tiga (Viar) dengan nomor Polisi DM 6238 CA datang dari arah yang berlawanan. Tabrakan antar keduanya tak terhindarkan, hingga membuat 4 penumpang dan pengemudi viar terhempas
Atas peristiwa tersebut, tiga penumpang viar yang merupakan warga Desa Mananggu, masing-masing Jura Bobihu (51), Fauziah Adam (38) Aprilia Adam (9) meninggal dunia. Sementara Hasan Bobihu (42) dan Roswati Arsyad (45) harus dilarikan ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto.
Saat dikonfirmasi, Kanit Laka Lantas Polres Pohuwato, AIPDA Sengli Manopo, melalui personilnya, Briptu Supriyadi, menjelaskan jika pihaknya telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Juga mengambil keterangan korban serta saksi-saksi, termasuk supir minibus, serta mengamankan barang bukti.
“Untuk supir sudah kita amankan, kita sudah periksa. Dari dugaan sementara, supir berjalan kearah kanan jalur jalan,” ujar Briptu Supriyadi.
Lanjut Briptu Supriyadi. Atas perbuatannya tersebut, supir bisa dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang LAJ 2009.
“Ancamannya 6 tahun penjara dengan denda 12 juta,” kuncinya. (***)
Penulis: Ryan Lagili
