Hargo.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tertunda, Kamis (18/8). Agenda sidang awalnya mendengarkan dua keterangan dari saksi ahli. Yakni psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Namun, Gelgel tidak jadi memberikan keterangannya karena kondisi kesehatan terdakwa Jessica menurun saat sidang. “Iya, Yang Mulia. Saya sedikit kurang enak badan. Pagi sudah mulai sakit tenggorokan, sekarang batuknya sudah keluar. Kepala saya pusing,” ujar Jessica kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan penundaan sidang yang diajukan tim kuasa hukum Jessica. Alasannya, kehadiran Gelgel sudah direncanakan sejak lama dan dia datang langsung dari Bali. Salah satu JPU, Ardito Muwardi, menyatakan sejak pagi tidak ada tanda-tanda Jessica sakit. “Kami keberatan karena ahli ini sangat penting dan didatangkan dari Bali. Kami sudah rencanakan sejak lama.
Dari awal persidangan kami tidak melihat indikasi terdakwa sakit,” kata Ardito menyampaikan keberatan JPU. Majelis hakim pun berdiskusi beberapa saat. Majelis hakim menawarkan agar sidang dilanjutkan dan pertanyaan difokuskan pada pokok permasalahan sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
Majelis hakim pun memberikan tawaran tersebut mengingat jadwal persidangan yang sudah direncanakan sebelumnya. Jika sidang ditunda, jadwal persidangan dikhawatirkan mengalami perubahan. Sementara, majelis hakim paling lambat harus memberikan putusan pada 21 Oktober, 10 hari sebelum masa tahanan Jessica habis pada 3 November 2016. Ketua hukum Jessica, Otto Hasibuan, keberatan dengan tawaran majelis hakim.
Otto menyatakan, waktu pemeriksaan saksi ahli tidak dapat diprediksi karena banyaknya pertanyaan pun tidak terprediksi. Sementara pernyataan ahli akan menentukan nasib Jessica. Otto mengusulkan sidang ditunda Jumat (19/8) besok. Majelis hakim kemudian menanyakan usulan Otto kepada JPU dan Gelgel. Usulan itu ditolak.
JPU menyebut, besok mereka tidak akan bisa mengeluarkan Jessica dari tahanan karena belum mengirimkan surat panggilan ke pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Jessica ditahan. Surat panggilan harus dikirimkan lebih kurang tiga hari. Selain itu, Gelgel pun menyatakan dirinya sudah memiliki agenda lain pada Jumat.
“Besok kami ada janji dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) masalah penyimpangan distribusi obat di Indonesia. Kami menjadwalkan meeting jam 09.00 dengan sekretaris utama BPOM RI, jadi waktunya juga susah,” kata Gelgel kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Kisworo, kemudian mengusulkan sidang dilanjutkan Kamis (25/8) pekan depan. Gelgel pun memastikan jadwalnya kosong pada waktu tersebut.
“Karena persidangan tidak bisa dilanjutkan, oleh karenanya sidang ditunda hari Kamis, tanggal 25 Agustus dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum,” kata Kisworo. (hargo/elf/JPG)
