Beli Minyak Goreng di Boalemo Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

×

Beli Minyak Goreng di Boalemo Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Share this article
Bupati Boalemo Anas Jusuf (kiri), bersama Kabag Ops Polres Boalemo, saat rapat Forkopimda di ruang Vicon, Kantor Bupati Boalemo. (Foto: Istimewa)
Bupati Boalemo Anas Jusuf (kiri), bersama Kabag Ops Polres Boalemo, saat rapat Forkopimda di ruang Vicon, Kantor Bupati Boalemo. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebentar nanti Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, bakal mewajibkan pembelian Minyak Goreng di toko-toko, termasuk Indomaret dan Alfamart, agar menunjukan kartu Vaksin Covid-19, minimal dosis dua.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Boalemo Anas Jusuf, usai memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa, 22/02/2022, di Aula Vicon Kantor Bupati Boalemo. Ini kata Anas Jusuf, guna mencapai target vaksinasi.

“Jadi yang mau beli di ritel-ritel itu, di samping ada Kartu Keluarga juga harus menunjukan bukti telah vaksin dosis dua, supaya juga menambah jumlah target vaksin. Segera Surat Edaran (SE) Pemerintah Daerah juga akan diterbitkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, akan ada penindakan, atau sanksi bagi para pedagang yang kedapatan menimbun pasokan minyak goreng. Hal tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Dinas terkait, Kumperindag, PTSP, dan Satpol-PP.

“Jika kedapatan ada yang menimbun minyak goreng di tengah situasi seperti sekarang ini, maka Pemerintah Daerah pasti akan memberikan sanksi tegas, mencabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Boalemo Kompol Riski Riskiandi yang mewakili Kapolres Boalemo, usai menghadiri rapat Forkopimda itu juga menegaskan, akan mendukung langkah-langkah Pemerintah. Khususnya terkait minyak goreng ini.

“Tadi ada dibahas Pemerintah akan melakukan sidak, pak Bupati juga menegaskan akan mencabut izin usaha bagi yang kedapatan menimbun. Dari kami sendiri, tentunya normatif. Ketika ada unsur pidana di sana, maka kita proses sesuai hukum,” kuncinya. (***)

 

Penulis: Abdul Majid Rahman