Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf terus bergulir. Terbaru, beberapa kejanggalan penetapan rumah tersebut sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terungkap.
Dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada tahun 2019, kesimpulan TACB tidak mencantumkan Pasal 15 yang bunyinya Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara dan 16 poin tiga Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010.
Penerapan pasal ini, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangatlah penting, karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf merupakan hak milik pribadi.
Hal itu pun, lanjut Adhan, tertuang dalam naskah rekomendasi TACB, yang mana tahun 2004 sudah beralih status menjadi milik pribadi.
“Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Ini isi pasal 16 poin ketiga, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” jelas Adhan.













