Kota Gorontalo

Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16?

×

Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16?

Share this article
Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16_1
Pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor POS dan Telegraf Gorontalo 23 Januari 1942. (Sumber Foto: Zain Badjeber/Saksi Sejarah 23 Januari)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf terus bergulir. Terbaru, beberapa kejanggalan penetapan rumah tersebut sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terungkap.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Mulai Persiapkan Pelaksanaan Pasar Senggol

Dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada tahun 2019, kesimpulan TACB tidak mencantumkan Pasal 15 yang bunyinya Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara dan 16 poin tiga Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010.

Penerapan pasal ini, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangatlah penting, karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf merupakan hak milik pribadi.

Berita Terkait:  Disiplin, Berinovasi dan Jaga Semangat Kerja, Adhan: Wajib Dijalankan ASN

Hal itu pun, lanjut Adhan, tertuang dalam naskah rekomendasi TACB, yang mana tahun 2004 sudah beralih status menjadi milik pribadi.

“Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Ini isi pasal 16 poin ketiga, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” jelas Adhan.

Berita Terkait:  Penyalahgunaan Narkoba di Kota Gorontalo Menurun

Tangkapan layar isi Pasal 16 UU Nomor 11 Tahun 2010
Tangkapan layar isi Pasal 16 UU Nomor 11 Tahun 2010

“Tak heran jika sang pemilik, Ibu Ledya Pranata Widjaja menggugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo yang melahirkan keputusan akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, yang poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni kami Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati,” sambung Adhan.