Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas meminta-minta dan mengumpulkan uang menggunakan celengan di sejumlah fasilitas umum Kota Gorontalo kembali menjadi perhatian pemerintah.
Dalam operasi penertiban yang digelar Jumat (25/9/2026) pagi, sebanyak 19 orang yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhasil dijangkau petugas.
Ironisnya, dari jumlah tersebut terdapat empat anak usia sekolah. Selain itu, petugas juga menemukan empat lansia dan 11 orang dewasa.
Operasi gabungan tersebut diinisiasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Gorontalo dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Para PPKS yang dijangkau kemudian dibawa ke Rumah Singgah Sosial milik Pemerintah Kota Gorontalo di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah.
Kepala Dinsos-PM Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengatakan penertiban bukan menjadi tahap akhir dalam penanganan PPKS.
Menurutnya, setiap warga yang dijangkau akan melalui proses pendataan, validasi dan asesmen. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial serta kebutuhan penanganan masing-masing individu.
“Pelaksanaan kegiatan hari ini tidak sampai pada penertiban saja. Dari hasil penjangkauan ini, tim akan menindaklanjutinya dengan pendataan, validasi data, serta pembinaan,” ujar Eladona.
Ia menjelaskan, hasil asesmen akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat. Pemerintah akan melihat persoalan yang melatarbelakangi keberadaan mereka di ruang publik sebelum menentukan penanganan lanjutan.
“Kita identifikasi dan petakan kondisi wilayahnya untuk kemudian diberikan intervensi yang sesuai dengan akar permasalahan sosial mereka,” katanya.
Dari 19 orang yang dijangkau, sebanyak tujuh orang diketahui melakukan aktivitas mengemis. Sementara 12 lainnya mengumpulkan uang menggunakan celengan.
Eladona menegaskan, apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan khusus, pemerintah dapat memberikan penanganan lanjutan sesuai kondisi masing-masing.
“Apabila dari hasil asesmen ditemukan kebutuhan khusus, pemerintah dapat memberikan intervensi lanjutan berupa rehabilitasi maupun program pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.
Data Dinsos-PM juga menunjukkan, 17 orang yang terjaring merupakan warga Kota Gorontalo, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Bone Bolango.
Dari total 19 orang tersebut, 15 di antaranya laki-laki dan empat perempuan.
Selain melakukan penjangkauan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga yang terjaring mengenai aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Edukasi tersebut mencakup regulasi hingga mekanisme legal yang harus dipenuhi dalam kegiatan pengumpulan dana di ruang publik.
“Pada kesempatan ini, kami sekaligus memberikan edukasi dan advokasi mengenai regulasi serta mekanisme yang berlaku terkait pengumpulan uang dan barang (PUB),” jelas Eladona.
Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga aktivitas pengumpulan dana maupun kegiatan lain di fasilitas umum dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Operasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Gorontalo menangani persoalan PPKS secara lebih menyeluruh, bukan sekadar menertibkan aktivitas di ruang publik, tetapi juga menelusuri persoalan sosial yang menjadi latar belakangnya.(Adv)












