Kota Gorontalo

Dari Pengemis hingga Pengumpul Celengan, 19 PPKS Ditertibkan di Kota Gorontalo

×

Dari Pengemis hingga Pengumpul Celengan, 19 PPKS Ditertibkan di Kota Gorontalo

Share this article
Dari Pengemis hingga Pengumpul Celengan, 19 PPKS Ditertibkan di Kota Gorontalo
Petugas Satpol PP Kota Gorontalo tengah mendata warga yang terjaring razia PPKS.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas meminta-minta dan mengumpulkan uang menggunakan celengan di sejumlah fasilitas umum Kota Gorontalo kembali menjadi perhatian pemerintah.

Berita Terkait:  Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS dan RS Otanaha, Skema 20 Persen Jadi 100 Persen Terkuak

Dalam operasi penertiban yang digelar Jumat (25/9/2026) pagi, sebanyak 19 orang yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhasil dijangkau petugas.

Ironisnya, dari jumlah tersebut terdapat empat anak usia sekolah. Selain itu, petugas juga menemukan empat lansia dan 11 orang dewasa.

Berita Terkait:  Di Penghujung Jabatan, Wali Kota Gorontalo Tetap Fokus Tuntaskan Program

Operasi gabungan tersebut diinisiasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Gorontalo dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Para PPKS yang dijangkau kemudian dibawa ke Rumah Singgah Sosial milik Pemerintah Kota Gorontalo di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah.

Berita Terkait:  Adhan Ganti Tiga Nama Jalan, Ajoeba Wartabone, Zainal Umar Sidiki hingga BJ Habibie Diabadikan

Kepala Dinsos-PM Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengatakan penertiban bukan menjadi tahap akhir dalam penanganan PPKS.

Menurutnya, setiap warga yang dijangkau akan melalui proses pendataan, validasi dan asesmen. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial serta kebutuhan penanganan masing-masing individu.

Berita Terkait:  Tak Berada di Kantor saat Jam Kerja, 58 ASN dapat SP 1 dari Adhan

“Pelaksanaan kegiatan hari ini tidak sampai pada penertiban saja. Dari hasil penjangkauan ini, tim akan menindaklanjutinya dengan pendataan, validasi data, serta pembinaan,” ujar Eladona.

Ia menjelaskan, hasil asesmen akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat. Pemerintah akan melihat persoalan yang melatarbelakangi keberadaan mereka di ruang publik sebelum menentukan penanganan lanjutan.

Berita Terkait:  Hadiri Semarak Iduladha IKA-HPMIG Manado, Marten: Ini Bisa Jadi Kegiatan Rutin

“Kita identifikasi dan petakan kondisi wilayahnya untuk kemudian diberikan intervensi yang sesuai dengan akar permasalahan sosial mereka,” katanya.

Dari 19 orang yang dijangkau, sebanyak tujuh orang diketahui melakukan aktivitas mengemis. Sementara 12 lainnya mengumpulkan uang menggunakan celengan.

Berita Terkait:  Pelintir Isi Surat Kemendikdasmen, Pemkot Gorontalo Kritik Balik Pemprov

Eladona menegaskan, apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan khusus, pemerintah dapat memberikan penanganan lanjutan sesuai kondisi masing-masing.

“Apabila dari hasil asesmen ditemukan kebutuhan khusus, pemerintah dapat memberikan intervensi lanjutan berupa rehabilitasi maupun program pemberdayaan ekonomi,” tambahnya.

Berita Terkait:  Izinkan GHM Gunakan Jalan Nani Wartabone, Adhan: Kalau Bukan Ibu Idah, Saya Tidak Kasih

Data Dinsos-PM juga menunjukkan, 17 orang yang terjaring merupakan warga Kota Gorontalo, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Bone Bolango.

Dari total 19 orang tersebut, 15 di antaranya laki-laki dan empat perempuan.

Berita Terkait:  Warga Leato Utara Mulai Bersihkan Material Banjir

Selain melakukan penjangkauan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga yang terjaring mengenai aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Edukasi tersebut mencakup regulasi hingga mekanisme legal yang harus dipenuhi dalam kegiatan pengumpulan dana di ruang publik.

Berita Terkait:  Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

“Pada kesempatan ini, kami sekaligus memberikan edukasi dan advokasi mengenai regulasi serta mekanisme yang berlaku terkait pengumpulan uang dan barang (PUB),” jelas Eladona.

Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga aktivitas pengumpulan dana maupun kegiatan lain di fasilitas umum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Sekda Ismail Tekankan Kebersihan Pasca Lebaran, Pedagang Wajib Siapkan Karung Sampah

Operasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Gorontalo menangani persoalan PPKS secara lebih menyeluruh, bukan sekadar menertibkan aktivitas di ruang publik, tetapi juga menelusuri persoalan sosial yang menjadi latar belakangnya.(Adv)