Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 5.355 warga lanjut usia (lansia) di Kota Gorontalo masuk kelompok rentan berdasarkan kategori Desil 1–4. Sementara itu, 354 lansia lainnya tercatat dalam kondisi bedridden atau hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Gorontalo memperkuat pelayanan bagi kelompok lanjut usia melalui program AIR LANSIA (Akses, Integrasi, Respons Layanan Lanjut Usia).
Upaya itu mulai disosialisasikan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Gorontalo di Kantor Kecamatan Kota Utara, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinsos-PM Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut peluncuran AIR LANSIA oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, beberapa waktu lalu.
Eladona menjelaskan, AIR LANSIA dirancang untuk membenahi sistem pelayanan agar lebih mudah dijangkau, terkoordinasi lintas sektor, serta mampu merespons kebutuhan lansia secara cepat dan terarah.
Menurutnya, program tersebut membawa perubahan mendasar dalam pola pelayanan. Jika sebelumnya akses layanan masih sulit, data belum terintegrasi, dan koordinasi cenderung dilakukan secara insidental, kini penanganan diarahkan menjadi lebih sistematis, proaktif, dan berkelanjutan.
“Jika sebelumnya layanan sulit diakses, data tersebar, layanan sektoral, koordinasi insidental, respons reaktif, tindak lanjut parsial dan berbasis kegiatan, maka melalui AIR LANSIA kita ubah menjadi mudah diakses, terintegrasi, lintas sektor, sistematis, respons proaktif, tuntas, dan berbasis outcome layanan,” jelas Eladona.
Ia menyebutkan, jumlah lansia di Kota Gorontalo pada 2026 mencapai 21.663 jiwa. Dari jumlah tersebut, ribuan di antaranya membutuhkan perhatian khusus karena masuk kelompok rentan, bahkan sebagian harus menjalani aktivitas sehari-hari dalam kondisi terbaring.
Kondisi itu, kata Eladona, menuntut adanya sistem pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pendataan,
tetapi juga memastikan setiap kebutuhan lansia mendapatkan penanganan nyata.
“Kita ingin memastikan lansia itu dikenali, diakses, direspons, dan ditindaklanjuti melalui layanan yang terintegrasi,” ujarnya.
Eladona menegaskan, pelayanan kepada lansia harus menempatkan kesejahteraan dan martabat manusia sebagai prioritas. Setiap lansia berhak mendapatkan penghormatan, didengar kebutuhannya, serta memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi.
Selain AIR LANSIA, Dinsos-PM turut menyosialisasikan fungsi Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Motoliango sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada lansia yang terlantar.
Eladona menerangkan, RPS Motoliango menjadi tempat pelayanan dan penampungan sementara bagi lansia terlantar dengan masa pelayanan maksimal 14 hari.
Apabila keluarga lansia berhasil ditemukan, penerima manfaat akan dikembalikan kepada keluarganya.
Namun, jika keluarga tidak ditemukan dan belum tersedia tempat rujukan di panti sosial,
lansia tersebut tetap dapat tinggal dan mendapatkan perawatan di RPS Motoliango.
Melalui AIR LANSIA dan dukungan fasilitas perlindungan sosial tersebut, Dinsos-PM Kota Gorontalo berupaya memastikan lansia tidak hanya terdata,
tetapi juga memperoleh akses pelayanan dan pendampingan sesuai kebutuhan mereka.(Adv)












