Kota Gorontalo

Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

×

Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

Sebarkan artikel ini
Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak
Ilustrasi proses uji KIR kendaraan bermotor (Foto: Dok. dishub)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Kota Gorontalo mengalami kendala signifikan setelah sistem yang mendukung proses pengujian mengalami kerusakan.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Bantu Driver Bentor dan Ojol, 100 Kendaraan Dapat Servis dan Oli Gratis

Muttakim Adam selaku Kepala Bidang Uji Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, membenarkan adanya masalah ini.

Menurutnya, gangguan ini terjadi sejak tanggal 14 Mei dan hingga kini belum dapat diatasi, menyebabkan penundaan dalam pemeriksaan dan pembaharuan KIR.

Berita Terkait:  Dukung Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an, Ismail Madjid Apresiasi Yayasan Ma'rifah

“Server untuk pengujian mengalami gangguan, salah satunya adalah pencetakan kartu ujian yang dilakukan secara online, sehingga koneksi ke pusat terganggu,” ujar Muttakim, Rabu (15/5/2024).

Ia menambahkan, pengujian KIR akan dilanjutkan kembali setelah sistem diperbaiki.

Berita Terkait:  Kembali Diminta Jadi Pembicara di ASEAN Mayors Forum, Apa Sih Hebatnya Marten?

“Kami akan melakukan pengujian ulang setelah sistem dan servernya berfungsi kembali,” tambahnya.

Meski demikian, kata Muttakim, perbaikan sistem sejak terjadinya gangguan belum dilakukan.

Berita Terkait:  Guru Penggerak, Program Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan bagian pengujian KIR menjelaskan bahwa mereka masih menunggu tim dari Kementerian Perhubungan pusat untuk melakukan perbaikan.

“Saat ini kami masih menunggu kedatangan tim dari kementerian pusat yang diharapkan akan datang minggu ini untuk memperbaiki sistem yang rusak,” jelas Muttakim.

Berita Terkait:  Diserahkan Adhan Dambea, 450 Pengemudi Bentor di Kota Gorontalo dapat Bantuan BBM

Dirinya berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan agar tidak menyebabkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan yang memerlukan pembaharuan KIR untuk legalitas operasional kendaraan mereka di jalan raya.(*)

Penulis: Raman Supriyatna Tamu/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Razia di Kosan dan Penginapan, Satpol PP Kota Gorontalo Amankan 4 Pasang Non Muhrim