Kota Gorontalo

Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

×

Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

Sebarkan artikel ini
Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak
Ilustrasi proses uji KIR kendaraan bermotor (Foto: Dok. dishub)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Kota Gorontalo mengalami kendala signifikan setelah sistem yang mendukung proses pengujian mengalami kerusakan.

Berita Terkait:  Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya

Muttakim Adam selaku Kepala Bidang Uji Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, membenarkan adanya masalah ini.

Menurutnya, gangguan ini terjadi sejak tanggal 14 Mei dan hingga kini belum dapat diatasi, menyebabkan penundaan dalam pemeriksaan dan pembaharuan KIR.

Berita Terkait:  Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

“Server untuk pengujian mengalami gangguan, salah satunya adalah pencetakan kartu ujian yang dilakukan secara online, sehingga koneksi ke pusat terganggu,” ujar Muttakim, Rabu (15/5/2024).

Ia menambahkan, pengujian KIR akan dilanjutkan kembali setelah sistem diperbaiki.

Berita Terkait:  Adhan Dambea Minta Dana Kelurahan Jadi Motor Pemberdayaan Warga

“Kami akan melakukan pengujian ulang setelah sistem dan servernya berfungsi kembali,” tambahnya.

Meski demikian, kata Muttakim, perbaikan sistem sejak terjadinya gangguan belum dilakukan.

Berita Terkait:  Aplikasi e-Monep, Ismail: Dukung Tranparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan bagian pengujian KIR menjelaskan bahwa mereka masih menunggu tim dari Kementerian Perhubungan pusat untuk melakukan perbaikan.

“Saat ini kami masih menunggu kedatangan tim dari kementerian pusat yang diharapkan akan datang minggu ini untuk memperbaiki sistem yang rusak,” jelas Muttakim.

Berita Terkait:  Ini Penjelasan DLH Terkait Tumpukan Sampah di Leato Utara

Dirinya berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan agar tidak menyebabkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan yang memerlukan pembaharuan KIR untuk legalitas operasional kendaraan mereka di jalan raya.(*)

Penulis: Raman Supriyatna Tamu/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Program Pengendalian Banjir di Kota Gorontalo Masuk Fase Pengadaan Lahan