Kota Gorontalo

Berantas Miras, Tim Kucing jadi Andalan Satpol PP Kota Gorontalo

×

Berantas Miras, Tim Kucing jadi Andalan Satpol PP Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Berantas Miras, Tim Kucing jadi Andalan Satpol PP Kota Gorontalo
Miras yang berhasil Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo pada Rabu (14/5/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras).

Berita Terkait:  Warga Leato Utara Mulai Bersihkan Material Banjir

Buktinya, dalam beberapa hari terakhir, sudah ribuan botol Miras yang berhasil disita oleh organisasi perangkat daerah (OPD) penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Dalam beberapa hari terakhir, total Miras yang berhasil disita telah mencapai lebih dari seribu botol,” ungkap PPNS Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, Rabu (14/5/2025).

Berita Terkait:  Ryan Kono Sebut Pilkada Serentak adalah Momentum Penting

Dalam memberantas Miras sendiri, ucap Sucipto, pihaknya secara rutin melakukan razia. Selain itu, kata dia, Satpol PP Kota Gorontalo juga bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal.

“Kita lagi gencar-gencarnya karena selalu ada pemain baru atau penjual miras baru yang kita dapati,” ujar Sucipto Ayahu.

Berita Terkait:  Rekrut Karyawan, Ichiban Sushi Diminta Prioritaskan Warga Lokal

Selain razia terjadwal, Satpol PP Kota Gorontalo juga memiliki tim khusus di lapangan yang dikenal sebagai “Tim Kucing” yang bertugas memantau kondisi dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Hari ini, petugas berhasil menyita 15 dos berisi 300 botol cap tikus, 14 dos berisi 168 botol bir bintang,
Berita Terkait:  BPS: Kota Gorontalo Alami Inflasi 2,22 Persen pada Maret 2025

dan 3 dos berisi 36 botol bir hitam. Total miras yang disita pada operasi hari ini mencapai 504 botol,” ungkap Sucipto.

Dia menambahkan, operasi pemberantasan miras ini akan terus dilakukan tanpa batas waktu, baik berdasarkan jadwal rutin, laporan masyarakat, maupun hasil pemantauan langsung di lapangan.

Berita Terkait:  Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024

Upaya penertiban miras didasari pada Perda nomor 3 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Gorontalo, serta Perda nomor 1 tahun 2018 dan Perda Nomor 6.

“Sebelum pelaksanaan operasi, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah tentang minuman beralkohol.

Berita Terkait:  80 Pelaku Usaha Kecipratan Bantuan Modal dari BAZNAS Kota Gorontalo

Sosialisasi terakhir dilakukan pada bulan Februari di lima kecamatan, yaitu Kota Timur, Dumbo Raya,

Kota Utara, Kota Selatan, dan Sipatana,” ungkap Sucipto.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Hadiri Pleno Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih

Lebih lanjut, Sucipto menuturkan, Miras yang telah disita akan dimusnahkan yang rencananya akan dilakukan pada bulan September mendatang.

“Ini merupakan program dari Wali Kota Gorontalo. Diharapkan, dengan terus digencarkannya operasi ini, Kota Gorontalo dapat terbebas dari peredaran miras,

Berita Terkait:  Stunting di Kota Gorontalo: Sudah 55 Persen Ditangani DPPKB-P3A

sehingga kejadian-kejadian negatif akibat konsumsi miras seperti hilangnya nyawa dapat dicegah,” tutup Sucipto.(Mg-07/Mg-09)