Kota Gorontalo

Dugaan Dokumen Tak Sesuai Fakta, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diadukan ke Polda

×

Dugaan Dokumen Tak Sesuai Fakta, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diadukan ke Polda

Share this article
Dugaan Dokumen Tak Sesuai Fakta, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diadukan ke Polda
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis didampingi Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Rulan Pobi ketika berada di SPKT Polda Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo kembali mempersoalkan proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Adhan: Jangan Biarkan Generasi Muda Rusak Lantaran Pergaulan Bebas

Kali ini, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo diadukan ke Polda Gorontalo atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah.

Pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.05 Wita.

Berita Terkait:  Silaturahmi di Dembe II, Warga dan Pemkot Bahas Sampah, Pertanian hingga Pendataan BPS

Rauf mengatakan, salah satu dokumen yang menjadi sorotan berkaitan dengan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang digunakan dalam proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

Menurutnya, Pemkot menemukan dugaan ketidaksesuaian pada foto yang tercantum dalam dokumen rekomendasi tersebut.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Bantu Driver Bentor dan Ojol, 100 Kendaraan Dapat Servis dan Oli Gratis

Foto itu diberi keterangan sebagai dokumentasi suasana upacara bersejarah pada 1942. Namun, berdasarkan penelusuran dan perbandingan dengan sejumlah dokumentasi sejarah lainnya, Pemkot menduga foto tersebut bukan berasal dari peristiwa 1942.

“Foto yang dicantumkan dalam dokumen tersebut kami persoalkan karena ada dugaan keterangan waktunya tidak sesuai dengan fakta sejarah,” kata Rauf.
Berita Terkait:  Revitalisasi Belle Li Mbui Dikebut, Pemkot Siapkan MPP untuk Mudahkan Warga

Pemkot menduga foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.

Dugaan itu, menurut Rauf, salah satunya diperkuat dengan melihat kondisi fisik bangunan Kantor Pos yang terlihat dalam foto.

Berita Terkait:  Adhan Lantik 133 Pejabat, 14 Alumni IPDN Dipercaya Jadi Lurah

Dalam naskah rekomendasi TACB disebutkan bahwa bangunan Kantor Pos Gorontalo telah mengalami renovasi pada 1959.

Untuk itu, kondisi bangunan yang tampak dalam foto dinilai dapat menjadi petunjuk untuk menguji kesesuaian tahun peristiwa yang dicantumkan.

Berita Terkait:  Malam Ini, 307 UMKM akan Jualan di Street Food Depan SMA 3 Gorontalo, Yuk Ramaikan

Pada foto yang digunakan dalam dokumen TACB, bangunan Kantor Pos terlihat memiliki banyak jendela. Pemkot menilai bentuk tersebut lebih menyerupai kondisi bangunan setelah renovasi 1959, bahkan memiliki kemiripan dengan bentuk bangunan yang masih terlihat hingga kini.

Sementara itu, sejumlah dokumentasi bangunan Kantor Pos pada periode sebelumnya, termasuk foto tahun 1910 serta dokumentasi peristiwa 1942 yang dimiliki saksi sejarah Zain Badjeber, disebut memperlihatkan bentuk bangunan yang berbeda.

Berita Terkait:  Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

Perbedaan visual tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemkot untuk mempertanyakan keterangan foto dalam dokumen TACB.

Pemkot menilai foto yang disebut sebagai dokumentasi suasana upacara 1942 justru lebih memiliki kesesuaian dengan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.
Berita Terkait:  Tunaikan Instruksi Adhan-Indra, Pembentukan KMP di Biawao Libatkan Generasi Muda

Persoalan ini berkaitan dengan proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.

Bangunan tersebut sebelumnya mendapat rekomendasi dari TACB pada 2019.

Berita Terkait:  Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN

Rekomendasi itu kemudian menjadi bagian dari proses penetapan melalui Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Pemkot Gorontalo menilai, apabila dugaan ketidaksesuaian foto dan keterangannya terbukti, maka validitas dokumen yang digunakan dalam proses tersebut perlu diperiksa kembali.

Berita Terkait:  Satgas PAD Diperkuat, Indra Gobel Tekankan Target Rp447 Miliar Bukan Sekadar Angka

Bagi Pemkot, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut penggunaan satu foto. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh akurasi data sejarah yang menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses penetapan cagar budaya.

Sebelumnya, Pemkot Gorontalo juga telah melaporkan enam anggota TACB ke Polresta Gorontalo terkait persoalan yang sama.

Berita Terkait:  Tunaikan Instruksi Adhan-Indra, Pembentukan KMP di Biawao Libatkan Generasi Muda

Kini, dugaan penggunaan dokumen dan keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut kembali mencuat melalui pengaduan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo ke Polda Gorontalo.

Rauf berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menguji keaslian, sumber, serta keterangan yang melekat pada dokumen tersebut.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Bantu Driver Bentor dan Ojol, 100 Kendaraan Dapat Servis dan Oli Gratis

“Yang kami harapkan adalah fakta sejarahnya dapat diuji secara objektif. Jangan sampai sebuah proses penetapan didasarkan pada dokumentasi atau keterangan sejarah yang keliru,” ujarnya.

Pemkot Gorontalo menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan dokumen tersebut.

Berita Terkait:  Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta sejarah Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo

sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(Rls) 

Berita Terkait:  Adhan: Jangan Biarkan Generasi Muda Rusak Lantaran Pergaulan Bebas