HeadlineKota Gorontalo

Pemkot Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Kawasan KC BTN Gorontalo, Fokus Tata Kota Lebih Rapi

×

Pemkot Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Kawasan KC BTN Gorontalo, Fokus Tata Kota Lebih Rapi

Share this article
Pemkot Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Kawasan KC BTN Gorontalo, Fokus Tata Kota Lebih Rapi
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah mengawasi pembongkaran bangunan diatas drainase demi menata kota lebih estetik, Rabu (8/4/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang kurang lebih 89 meter di kawasan Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026).

Berita Terkait:  Datangi Bulog, Adhan Dambea Cek Harga Beras

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, bersih, dan estetis, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas drainase tidak hanya merusak tampilan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi saluran air.

Berita Terkait:  Pembebasan Lahan Terkendala, Jalan Pontolo-Ombulodata Terancam Ditunda

“Penataan ini penting untuk menjaga keindahan sekaligus fungsi infrastruktur kota. Fasilitas umum harus digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif dengan mengundang pihak terkait untuk bermediasi.

Berita Terkait:  Mahasiswi di Gorontalo Ditemukan Tewas Gantung Diri

Bahkan, kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri juga telah diberikan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak direspons, sehingga penertiban terpaksa dilakukan oleh pemerintah.

Berita Terkait:  Ismail Madjid Hadiri Pleno Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih

Selain itu, Adhan juga menyoroti adanya pemanfaatan area yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan praktik penyewaan lapak di atas fasilitas umum.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan aturan serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait:  Sudah Ratusan UMKM Terdaftar di E-Katalog, Ismail Madjid Apresiasi Program JEMPOL ELOK dan BELLE UMKM

Meski dilakukan penertiban, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas dengan pengaturan tertentu.

“Silakan berjualan, tetapi hanya pada malam hari. Pagi hari lokasi harus sudah bersih dan tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Berita Terkait:  56 Santri Tilawah dan Tahfiz Binaan BAZNAS Kota Gorontalo Diwisuda

Ke depan, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan penataan serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan memiliki daya saing.(Adv)