Kota Gorontalo

Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Siap Bersaksi

×

Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Siap Bersaksi

Share this article
Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Siap Bersaksi
Suasana sidang TACB pada 2019 silam.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai objek cagar budaya kembali memanas. Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sebelumnya ikut membubuhkan tanda tangan dalam rekomendasi kini menyatakan menarik tanda tangan mereka dari dokumen tersebut.

Berita Terkait:  Peduli Bencana Kekeringan di Paguyaman Pantai, Pemkot Gorontalo Kerahkan 2 Unit Mobil Tangki

Kedua anggota TACB itu adalah Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu.

Penarikan tanda tangan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen rekomendasi yang belakangan dipersoalkan, khususnya menyangkut materi dan foto yang digunakan sebagai bagian dari dasar penyusunan rekomendasi.

Berita Terkait:  Kebakaran Marak Terjadi, Ini Imbauan Damkar Kota Gorontalo untuk Warga

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara foto dalam naskah rekomendasi TACB dengan sejumlah dokumentasi sejarah bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Trinaldy dan Wawan mengaku menemukan perbedaan tersebut setelah membandingkan foto yang digunakan dalam rekomendasi dengan foto milik saksi sejarah, Zain Badjeber.

Berita Terkait:  Taat Bayar Pajak, 24 Pelaku Usaha dapat Penghargaan dari Pemkot Gorontalo

Menurut keduanya, foto Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru memperlihatkan bentuk fisik Kantor Pos dan Telegraf yang dinilai memiliki kemiripan dengan foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara foto yang dicantumkan dalam naskah rekomendasi TACB disebut menunjukkan kondisi fisik bangunan yang berbeda.

Berita Terkait:  BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme

Perbedaan dokumentasi tersebut menjadi semakin krusial karena dalam naskah rekomendasi disebutkan bahwa bangunan Kantor Pos mengalami renovasi pada 1959.

Selain persoalan foto, keduanya juga mempertanyakan objek yang sebenarnya menjadi fokus kegiatan pengkajian pada 2019.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Gelontorkan Rp. 150 Juta For UMKM Terdampak Proyek Panjaitan

Berdasarkan keterangan keduanya, objek yang mereka pahami untuk dikaji saat kegiatan pada sekitar September 2019 adalah Kantor Pos Gorontalo.

Hal itu, menurut mereka, terlihat dari spanduk kegiatan yang hanya mencantumkan pengkajian atau penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo.

Berita Terkait:  KIM Award 2023, Leato Utara Targetkan Sabet 3 Penghargaan

Persoalan tersebut kini ikut masuk dalam laporan Pemerintah Kota Gorontalo ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengenai persoalan rekomendasi tersebut.

Berita Terkait:  Semangat Adhan Dambea Ikuti Retret Kepala Daerah

Menurut Batin, keduanya juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait proses penyusunan rekomendasi.

Bahkan, keduanya disebut siap menjadi saksi mahkota dalam perkara yang dilaporkan Pemkot Gorontalo.

Berita Terkait:  Kota Gorontalo Kembali Dilanda Banjir, Ismail Batalkan Agenda di Jakarta

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot,” kata Batin.

Keterangan kedua anggota TACB itu dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mengurai proses penyusunan rekomendasi,

Berita Terkait:  Datangi RSUD Aloei Saboe, Adhan Cek Kondisi Fasilitas di Ruangan Pasien

termasuk siapa yang menyiapkan materi, bagaimana foto digunakan, serta dasar informasi yang menjadi rujukan dalam dokumen tersebut.

Pemkot Gorontalo sebelumnya telah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Harapan Anak Anak U-12 Gorontalo saat Bertanding Sepakbola Bersama Presiden Jokowi

Namun, ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik

untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Berita Terkait:  Peduli Bencana Kekeringan di Paguyaman Pantai, Pemkot Gorontalo Kerahkan 2 Unit Mobil Tangki

Polemik ini pun berpotensi membuka kembali proses panjang lahirnya rekomendasi TACB

hingga penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai objek cagar budaya.

Berita Terkait:  Taat Bayar Pajak, 24 Pelaku Usaha dapat Penghargaan dari Pemkot Gorontalo

Terlebih, munculnya dua anggota TACB yang menarik tanda tangan dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih terang bagaimana dokumen rekomendasi tersebut disusun dan digunakan.(Rls)