Kota Gorontalo

Kasus Eks Rumah Pos Gorontalo, Adhan Dambea: Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat

×

Kasus Eks Rumah Pos Gorontalo, Adhan Dambea: Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat

Share this article
Adhan Semprot Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan UMKM - adhan eks rumah jawatan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah anggapan dirinya mangkir dari pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terkait polemik dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Berita Terkait:  12 Mahyani di Kota Gorontalo Segera Nikmati Listrik dan Air Bersih Gratis

Adhan menyebut ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik bukan bentuk upaya menghindari proses hukum. Saat panggilan tersebut dilayangkan, ia mengaku sedang berada di Jakarta.

“Saya tak pernah mangkir. Saya lagi ada di Jakarta. Dan ketidakhadiran saya sudah disampaikan lewat surat yang dilayangkan Bagian Hukum ke Polda Gorontalo,” kata Adhan Dambea.
Berita Terkait:  Kembali Diminta Jadi Pembicara di ASEAN Mayors Forum, Apa Sih Hebatnya Marten?

Ia memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Adhan bahkan menyatakan siap menghadapi persoalan tersebut dan memberikan penjelasan terkait polemik cagar budaya yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dirinya sebagai kepala daerah, tetapi berkaitan dengan apa yang disebutnya sebagai hak masyarakat Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Adhan Minta RSAS Terus Berbenah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

“Saya siap menghadapi siapa pun demi menjaga hak warga Kota Gorontalo,” tegasnya.

Adhan mengatakan jabatan wali kota merupakan amanah yang suatu saat harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia mengaku tidak menjadikan posisi yang diembannya sebagai alasan untuk menghindari persoalan hukum.

Berita Terkait:  Bukber PMI Kota Gorontalo, Wawali Indra Serukan Penguatan Nilai Kemanusiaan

“Jabatan hanyalah titipan dan semua adalah ketetapan Allah SWT. Hanya saja, satu hal yang ingin saya tekankan, saya akan menjaga hak warga saya,” ujarnya.

Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tersebut bermula dari sengketa lahan. Pemilik lahan yang mengantongi sertifikat sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Berita Terkait:  Inflasi di Kota Gorontalo Turun Drastis

Dalam perkara tersebut, Pemkot Gorontalo disebut diperintahkan untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 yang menetapkan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Pemkot kemudian menerbitkan SK tahun 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya tahun 2020. Adhan mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Berita Terkait:  Adhan: Jangan Numpang Nama di Balik Pembangunan Kota Gorontalo

Menurut dia, regulasi tersebut mencantumkan empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo, yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Selain persoalan status cagar budaya, Adhan juga membantah adanya klaim sejarah yang menyebut eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai lokasi rapat Komite 12.

Berita Terkait:  Wali Kota Gorontalo Ajak Warga Bersatu Sukseskan Pilkada 2024

Ia menyatakan rapat tersebut tidak berlangsung di lokasi yang kini menjadi objek polemik. Menurut Adhan, rapat Komite 12 berlangsung di rumah Kusno Danupoyo yang berada di depan Gedung Nasional.

Untuk memperkuat keterangannya, Adhan mengaku telah bertemu dengan salah seorang saksi sejarah, Zain Badjeber, saat berada di Jakarta.

Berita Terkait:  Marten Taha: Program KB Bisa Lahirkan Keluarga Tangguh

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkasnya.(Rls)