Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo
sebagai cagar budaya mengungkap bahwa yang dijadikan dasar TACB yakni pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.
Masih kata Adhan, yang lucunya lagi, dalam naskah rekomendasi TACB, Kantor POS dan Telegraf diusulkan menjadi cagar budaya. Padahal, bagunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada Peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2010.
“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan tersenyum.

Lebih lanjut, Adhan juga menemukan adanya perbedaan foto yang digunakan TACB
dalam merekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo.












