Kota Gorontalo

Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16?

×

Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16?

Share this article
Rekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS jadi Cagar Budaya, TACB Abaikan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 15 dan 16_1
Pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor POS dan Telegraf Gorontalo 23 Januari 1942. (Sumber Foto: Zain Badjeber/Saksi Sejarah 23 Januari)

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo

Berita Terkait:  Razia di Kosan dan Penginapan, Satpol PP Kota Gorontalo Amankan 4 Pasang Non Muhrim

sebagai cagar budaya mengungkap bahwa yang dijadikan dasar TACB yakni pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.

Masih kata Adhan, yang lucunya lagi, dalam naskah rekomendasi TACB, Kantor POS dan Telegraf diusulkan menjadi cagar budaya. Padahal, bagunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada Peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2010.

Berita Terkait:  Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Mulai Diterapkan

“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan tersenyum.

Tangkapan gambar Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2010.
Tangkapan gambar Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2010.

Lebih lanjut, Adhan juga menemukan adanya perbedaan foto yang digunakan TACB

Berita Terkait:  Wali Kota Gorontalo Larang Caleg Kampanye di Tempat Ibadah

dalam merekomendasikan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo.