Hargo.co.id, JABAR – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengarahkan strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada pembenahan sistem, bukan sekadar mengejar target penerimaan.
Digitalisasi pajak, retribusi, dan perizinan usaha menjadi salah satu langkah yang dinilai mampu memperluas basis pendapatan sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan daerah.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, mengatakan pengelolaan PAD harus ditopang data yang akurat, sistem yang terintegrasi serta mekanisme pembayaran yang transparan.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan PAD dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah Series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2-4 September 2026.
Dalam forum tersebut, Indra hadir bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus.
Menurut Indra, optimalisasi PAD tidak bisa hanya dilakukan dengan menaikkan target penerimaan setiap tahun. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat teridentifikasi, tercatat dan diawasi dengan baik.
“Peningkatan PAD tidak cukup hanya mengejar target penerimaan. Kita harus memastikan seluruh potensi pendapatan terdata, terkelola dan diawasi secara transparan,” ujar Indra Gobel.
Salah satu perhatian yang dibawa dalam forum tersebut yakni persoalan digitalisasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Indra menilai integrasi OSS dengan sistem kementerian maupun lembaga terkait masih perlu diperkuat.
Persoalan integrasi tersebut berpotensi menyulitkan pelaku usaha, terutama saat melakukan perpanjangan izin dengan persyaratan yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Bagi Indra, sistem perizinan digital seharusnya tidak hanya memindahkan proses administrasi dari manual ke daring. Digitalisasi harus benar-benar memangkas kerumitan dan mempercepat pelayanan.
Kemudahan perizinan, lanjutnya, memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi dan aktivitas ekonomi daerah.
“Digitalisasi perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan begitu investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, ekonomi daerah bergerak dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” katanya.
Di sisi penerimaan, Pemkot Gorontalo juga didorong memperluas transaksi pajak dan retribusi melalui kanal pembayaran digital.
Indra meminta pemanfaatan QRIS dan berbagai metode pembayaran non-tunai terus dioptimalkan untuk penerimaan daerah.
Menurutnya, transaksi digital memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari memudahkan masyarakat membayar kewajiban hingga memperkuat transparansi dan pengawasan penerimaan.
“Pembayaran secara non-tunai juga penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan masyarakat. Mereka harus yakin bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan benar-benar tercatat dan digunakan pemerintah untuk pembangunan,” jelasnya.
Forum Kemendagri tersebut sekaligus menempatkan reformasi PAD dalam perspektif yang lebih luas. Pemerintah daerah tidak lagi diarahkan hanya berorientasi pada pencapaian angka target, tetapi membangun ekosistem pendapatan yang sehat dan berkelanjutan.
Sejumlah agenda yang menjadi perhatian meliputi pemetaan tax gap, integrasi data antar-OPD dan instansi vertikal, penguatan validasi data, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), digitalisasi pembayaran hingga penguatan pengawasan.
Bagi Pemkot Gorontalo, penguatan basis data menjadi bagian penting dalam membaca potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Hasil forum Series I selanjutnya diharapkan menjadi bahan pemerintah daerah untuk memetakan persoalan regulasi dan implementasi, memperkuat sistem data dan digitalisasi, serta menentukan peluang perluasan basis pajak dan retribusi.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada meningkatnya PAD, tetapi juga menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah,
kepatuhan wajib pajak yang lebih baik dan kapasitas fiskal daerah yang semakin kuat.
Pada akhirnya, PAD diharapkan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen APBD,
tetapi menjadi salah satu fondasi utama bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.(Adv)












