Kota Gorontalo

Gelar GSSB di Masjid Al Jamaah, Ismail Ingatkan Hal Ini ke Warga

×

Gelar GSSB di Masjid Al Jamaah, Ismail Ingatkan Hal Ini ke Warga

Share this article
Gelar GSSB di Masjid Al Jamaah, Ismail Ingatkan Hal Ini ke Warga
Gelar GSSB di Masjid Al Jamaah, Ismail Ingatkan Hal Ini ke Warga

Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Deddy Kadullah kembali melaksanakan program gerakan salat Subuh berjamaah (GSSB).

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

Agenda rutin yang dilaksanakan setiap pekan itu, dilaksanakan di Masjid Al-Jamaah kelurahan Limba U2, Ahad (10/11/2024).

Seperti biasanya, pada GSSB itu, Ismail yang didaulat untuk memberikan sambutan, menyampaikan harapannya kepada warga untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.

Berita Terkait:  514 Mualaf di Kota Gorontalo Terima Bantuan Bahan Pokok dari BAZNAS

“Saling mengingatkan dalam kebaikan itu penting, saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa saling mengingatkan,” ucap Ismail Madjid.

Ismail juga meminta kepada warga masyarakat agar senantiasa melakukan sunnah nabi, seperti puasa senin kamis.

Berita Terkait:  Cegah Bunuh Diri, Ryan: Perbanyak Dzikir dan Doa

“Semua sunnah nabi, apa yang dilakukan mesti diikuti jika mampu. Contohnya puasa senin dan kamis. Ini juga saya selalu ingatkan ke pimpinan OPD,” kata Ismail.

Terakhir, terkait banyak kemaksiatan di Kota Gorontalo, menurut Ismail hanya kegiatan keagamaan yang bisa mengurainya.

Berita Terkait:  Tetap Independen dan Berkontribusi untuk Bangsa, Pesan Marten ke MD KAHMI Kota Gorontalo

“Banyak sekali kemaksiatan yang sudah sering ditampilkan di publik, khususnya di Kota Gorontalo. Miras, narkoba dan lain lain. Saya kira hanya kegiatan keagamaan yang bisa meminimalisir hal ini,” tegasnya.

“Oleh karena itu, saling mengingatkan itu penting, apalagi soal keagamaan,” kata Ismail Madjid menutup sambutannya.(Rls) 

Berita Terkait:  Disparpora Kota Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025, Ini Isinya