Kota Gorontalo

Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

×

Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

Share this article
Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP
Wawali Indra Gobel ketika menerima hasil pemeriksaan LHP LKPD dari BPK RI Perwakilan Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Berita Terkait:  TPP ASN Pemkot Bulan April Terancam Tak Cair, ASN Wajib Lunasi PBB

Capaian tersebut menjadi raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemkot Gorontalo sebagai bentuk konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo kepada Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Senin (25/5/2026).

Berita Terkait:  Dari Cibubur, “Torang Bekeng Bae” Bergema: Pramuka Kota Gorontalo Bawa Karakter Daerah ke Panggung Nasional

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan pemerintah.

“Alhamdulillah, Kota Gorontalo kembali mendapatkan opini WTP. Penghargaan ini diterima langsung oleh Pak Wakil Wali Kota Indra Gobel mewakili Pak Wali Kota,” ujar Nuryanto.

Berita Terkait:  Deklarasi Sekolah Anti Narkoba Hingga Perundungan, Pj Wali Kota Puji SMP 8

Ia menjelaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah

di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo telah berjalan sesuai ketentuan dan standar akuntansi pemerintahan.

Berita Terkait:  Cegah Bunuh Diri, Ryan: Perbanyak Dzikir dan Doa

Dalam laporan pemeriksaan bernomor 106/B/S/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, BPK RI menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),

Berita Terkait:  Dinsos Kota Gorontalo Gandeng Densus 88 Perkuat Ketahanan Sosial KPM dari Paham Radikalisme

kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,

serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berita Terkait:  Penyelesaian Lahan Eks Terminal 42 Dipercepat, Pemkot Libatkan Appraisal Independen

Raihan opini WTP ke-11 ini juga dinilai menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan

di bawah kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.

Berita Terkait:  Adhan Sebut Ada Upaya Menjebaknya dalam Kasus Penganiayaan di Sentral, Usai Puasa akan Demo Kejari

Pemerintah Kota Gorontalo berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, memperkuat pengawasan internal, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.(Adv)