Metropolis

Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

×

Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Share this article
Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Pelimpahan kasus Judol ke Kejaksaan oleh pihak kepolisian.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan perjudian online yang diungkap Polda Gorontalo memasuki babak baru.

Berita Terkait:  Anak Pejabat Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Dua tersangka yang sebelumnya diamankan penyidik kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejari Boalemo.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Komunikasi DPRD Kabgor: HA Susul STA ke Lapas

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 April 2026,” ujar Kompol Guruh.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan

Kasus tersebut disidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terkait:  Fakultas Hukum UNG Tanggapi Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Oknum Dosen

tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RN (30) dan RM (30), keduanya merupakan warga Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus Tiga Remaja Pengguna Sabu di Kota Gorontalo

Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,

penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Berita Terkait:  Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

Kompol Guruh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum atau berpotensi mengganggu kamtibmas,

Berita Terkait:  Anak Tiri Tikam Bapak Sambung Usai Cekcok di Warung Jajanan

segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Kif)