Metropolis

Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi

×

Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi

Share this article
Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi
Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, dibubarkan oleh personel Polres Pohuwato.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aduan warga soal aksi balap liar di kawasan perkantoran langsung ditindaklanjuti aparat.

Berita Terkait:  Polsek Botupingge Razia Sejumlah Warung yang Teridentifikasi Jualan Miras

Personel Polres Pohuwato membubarkan aktivitas yang diduga balap liar di Kompleks Kantor Bappeda Lama, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian warga karena aksi kebut-kebutan disebut kerap berlangsung di kawasan itu dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan.

Berita Terkait:  Live Streaming Musik Outdoor, Jadi Cara Anak Muda Ini Lestarikan Ikon Gorontalo

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110, personel piket fungsi Polres Pohuwato bergerak melakukan patroli sekitar pukul 21.30 WITA.

Patroli dipimpin Pamapta 2, IPDA Yayan Setiawan Idrus, S.H. Begitu petugas tiba di lokasi, sejumlah pengendara yang diduga terlibat balap liar langsung membubarkan diri.

Berita Terkait:  Diduga Jadi Korban Malpraktik, Bayi 3 Bulan di Kota Gorontalo Wafat

Petugas kemudian menyisir dan memantau kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa.

Dalam patroli itu, polisi menemukan dua pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Selain itu, kendaraan yang mereka gunakan diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Berita Terkait:  Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari

Kedua anak tersebut tidak diproses lebih lanjut, melainkan diberikan pembinaan. Polisi kemudian memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput dan memberikan pengawasan kepada anak mereka.

IPDA Yayan mengatakan, patroli dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berita Terkait:  Delapan Warga Kota Gorontalo Diduga Keracunan Usai Santap Mie Goreng di Sebuah Hajatan

“Patroli ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Kehadiran personel untuk mencegah gangguan kamtibmas dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Berita Terkait:  Pembobol Konter HP di Siendeng Diciduk Polisi Saat Terlelap Tidur

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Kif)