Metropolis

Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi

×

Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi

Share this article
Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi
Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, dibubarkan oleh personel Polres Pohuwato.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aduan warga soal aksi balap liar di kawasan perkantoran langsung ditindaklanjuti aparat.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Rp. 600 Juta, 4 Karyawan PT. CLMS Dipolisikan

Personel Polres Pohuwato membubarkan aktivitas yang diduga balap liar di Kompleks Kantor Bappeda Lama, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian warga karena aksi kebut-kebutan disebut kerap berlangsung di kawasan itu dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan.

Berita Terkait:  Masalah Asmara, Pemicu Seorang Warga Huangobotu Nekat Bunuh Diri

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110, personel piket fungsi Polres Pohuwato bergerak melakukan patroli sekitar pukul 21.30 WITA.

Patroli dipimpin Pamapta 2, IPDA Yayan Setiawan Idrus, S.H. Begitu petugas tiba di lokasi, sejumlah pengendara yang diduga terlibat balap liar langsung membubarkan diri.

Berita Terkait:  Polsek Kota Utara Amankan 74 Botol Miras dalam Operasi KRYD

Petugas kemudian menyisir dan memantau kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa.

Dalam patroli itu, polisi menemukan dua pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Selain itu, kendaraan yang mereka gunakan diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Pemkab Bonbol Ditetapkan Tersangka

Kedua anak tersebut tidak diproses lebih lanjut, melainkan diberikan pembinaan. Polisi kemudian memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput dan memberikan pengawasan kepada anak mereka.

IPDA Yayan mengatakan, patroli dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berita Terkait:  Lakukan Penganiayaan Pakai Pistol Mainan, Tiga Warga Gorontalo Dibekuk Polisi

“Patroli ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Kehadiran personel untuk mencegah gangguan kamtibmas dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Berita Terkait:  Gasak Uang Puluhan Juta Gegara Miras, Empat Pemuda di Pohuwato Dibekuk Polisi

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Kif)