Metropolis

Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB: Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan

×

Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB: Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan

Share this article
Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB: Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan
Aksi damai yang dilakukan AMKGB di Mapolda Gorontalo, Rabu (30/9/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) menggeruduk Markas Polda Gorontalo, Rabu (30/9/2026).

Berita Terkait:  Klarifikasi Oknum Aleg Kabgor yang Diduga Selingkuh: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap proses hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang menyeret Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Massa yang dipimpin Amin Mootalu itu datang dengan kekuatan cukup besar. Sekira pukul 10.08 Wita mereka tiba di Mapolda Gorontalo. Mereka membawa satu unit mobil sound system, menumpangi enam unit bus, 10 mobil pribadi serta sekitar 150 sepeda motor.

Berita Terkait:  Polsek Kota Tengah Bekuk Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos

Di depan Mapolda Gorontalo, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya mendesak aparat menghentikan proses hukum yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo dalam persoalan eks Rumah Jabatan Kantor Pos.

Amin meminta penyidikan terkait perkara tersebut dihentikan. Selain itu, massa mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap anggota Polda Gorontalo yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Arena Judi Sabung Ayam di Popayato Dibongkar dan Dibakar Polisi

Mantan Ketua DPRD itu, menyoroti penanganan proses hukum terkait eks Rumah Jawatan yang berlangsung relatif cepat, meski laporan dari pihak Kantor Pelesetarian Kebudayaan disebut masuk sekitar dua bulan lalu. Berbeda dengan penanganan kasus pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang dilaporkan sejak tahun 2025, namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya.

“Kami berpendapat bahwa status cagar budaya terhadap bangunan tersebut telah dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 166 Tahun 2020. Terus juga laporan Kantor Pelestarian Kebudayaan hanya pengamanan, bukan pidana,” tegas Amin.
Berita Terkait:  Angin Puting Beliung Terjang Kecamatan Tilango, Lima Rumah Warga Porak Poranda

Untuk itu, Amin meminta proses hukum segera dihentikan demi menjaga stabilitas Kota Gorontalo.

“Kami datang hari ini terkait harkat dan martabat Wali Kota Gorontalo yang dikriminalisasi oleh oknum Ditreskrimsus. Hentikan segera. Ini keliru,” tegas Amin.

Berita Terkait:  WNA Asal Ukraina jadi Korban Pencurian, Terduga Pelaku Warga Asal Dungingi

Tuntutan massa kemudian mendapat tanggapan dari Panit Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo,

IPTU Fahrudin saat menerima masa aksi melalui forum dialog di ruangan SPKT Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan status tersangka,” tukas Fahrudin.

Berita Terkait:  Polisi Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Bocah 15 Tahun di Bonebol

Di sisi lain, AKBP Amner Purba menyampaikan bahwa berbagai tuntutan AMKGB akan disampaikan ke pimpinan Polda Gorontalo.

“Kami akan teruskan secara berjenjang kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amner.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Pembacokan di Pelataran Sentral, P-19 Kejari Tuai Tanda Tanya

Usai mendengar penjelasan tersebut, Amin menyatakan tidak akan berhenti pada aksi kali ini.

Mereka, kata dia, kembali akan turun ke jalan dengan jumlah peserta yang lebih besar

Berita Terkait:  Tega, Seorang Ayah di Gorut Gagahi Anak Tirinya

apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.(Ndi)