Metropolis

Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB: Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan

×

Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB: Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan

Share this article
Geruduk Polda Gorontalo, AMKGB_ Hentikan Proses Hukum Eks Rumah Jawatan
Aksi damai yang dilakukan AMKGB di Mapolda Gorontalo, Rabu (30/9/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) menggeruduk Markas Polda Gorontalo, Rabu (30/9/2026).

Berita Terkait:  Grebek Judi Remi, Tiga IRT Diringkus Polisi

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap proses hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang menyeret Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Massa yang dipimpin Amin Mootalu itu datang dengan kekuatan cukup besar. Sekira pukul 10.08 Wita mereka tiba di Mapolda Gorontalo. Mereka membawa satu unit mobil sound system, menumpangi enam unit bus, 10 mobil pribadi serta sekitar 150 sepeda motor.

Berita Terkait:  Usai Hujan, Jalan Sudirman Hingga Depan Kampus UNG Terendam Air

Di depan Mapolda Gorontalo, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya mendesak aparat menghentikan proses hukum yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo dalam persoalan eks Rumah Jabatan Kantor Pos.

Amin meminta penyidikan terkait perkara tersebut dihentikan. Selain itu, massa mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap anggota Polda Gorontalo yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

Mantan Ketua DPRD itu, menyoroti penanganan proses hukum terkait eks Rumah Jawatan yang berlangsung relatif cepat, meski laporan dari pihak Kantor Pelesetarian Kebudayaan disebut masuk sekitar dua bulan lalu. Berbeda dengan penanganan kasus pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang dilaporkan sejak tahun 2025, namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya.

“Kami berpendapat bahwa status cagar budaya terhadap bangunan tersebut telah dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 166 Tahun 2020. Terus juga laporan Kantor Pelestarian Kebudayaan hanya pengamanan, bukan pidana,” tegas Amin.
Berita Terkait:  Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Untuk itu, Amin meminta proses hukum segera dihentikan demi menjaga stabilitas Kota Gorontalo.

“Kami datang hari ini terkait harkat dan martabat Wali Kota Gorontalo yang dikriminalisasi oleh oknum Ditreskrimsus. Hentikan segera. Ini keliru,” tegas Amin.

Berita Terkait:  Warga Blokade Kontainer Lewat Jalan Cokroaminoto, Dampak Proyek Kanal

Tuntutan massa kemudian mendapat tanggapan dari Panit Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo,

IPTU Fahrudin saat menerima masa aksi melalui forum dialog di ruangan SPKT Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Ini Update Data dan Jumlah Korban Bencana Longsor di Pertambangan Suwawa

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan status tersangka,” tukas Fahrudin.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus Tiga Remaja Pengguna Sabu di Kota Gorontalo

Di sisi lain, AKBP Amner Purba menyampaikan bahwa berbagai tuntutan AMKGB akan disampaikan ke pimpinan Polda Gorontalo.

“Kami akan teruskan secara berjenjang kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amner.

Berita Terkait:  Tahanan Sat Narkoba Ini Nikahi Pujaan Hati di Polresta Gorontalo Kota

Usai mendengar penjelasan tersebut, Amin menyatakan tidak akan berhenti pada aksi kali ini.

Mereka, kata dia, kembali akan turun ke jalan dengan jumlah peserta yang lebih besar

Berita Terkait:  Resahkan Warga, Agen Togel di Pohuwato Digulung Polisi

apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.(Ndi)