Kota Gorontalo

Dugaan Pemalsuan Dokumen Penetapan Cagar Budaya, Polisi Segera Periksa Joni Apriyanto

×

Dugaan Pemalsuan Dokumen Penetapan Cagar Budaya, Polisi Segera Periksa Joni Apriyanto

Share this article
Dugaan Pemalsuan Dokumen Penetapan Cagar Budaya, Polisi Segera Periksa Joni Apriyanto
Mapolresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya memasuki tahap lanjutan. Polresta Gorontalo Kota berencana memanggil Joni Apriyanto, mantan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Berita Terkait:  Pengumuman Penting: Pemkot Cari Ahli Waris 13 Makam di Eks Terminal Andalas

Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan, Moch Andri WP, pada Kamis (15/10/2026).

Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, membenarkan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Berita Terkait:  Tampil dengan Tema Warna Adat Gorontalo, Arzetta Ramadhani Gobel Pukau Pengunjung IFW 2024

“Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor,” ungkap Arista, Kamis (15/10/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen

Berita Terkait:  Kejar PAD, Pemkot Gorontalo Genjot Pajak dan Perizinan Digital

dalam rekomendasi TACB terkait penetapan bangunan bersejarah itu sebagai cagar budaya.

Tim Hukum Pemkot Gorontalo menilai terdapat perbedaan antara foto yang digunakan

Berita Terkait:  Sambut Ramadan, Dinas Kominfo Kota Gorontalo Gelar Halal Bihalal

dalam dokumen rekomendasi dengan dokumentasi sejarah yang dimiliki Zain Badjeber, salah seorang saksi sejarah.

Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis, mengatakan perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen.

Berita Terkait:  Wawali Indra: Pramuka Jadi Benteng Karakter di Tengah Gempuran Era Digital

“Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Rauf.

Menurut dia, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 memperlihatkan bentuk fisik bangunan yang dinilai

Berita Terkait:  Perda Perubahan Disetujui Dekot Gorontalo, Selangkah Lagi Bapenda jadi OPD Baru

memiliki kemiripan dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sebaliknya, foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB disebut memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang berbeda.

Berita Terkait:  Semangat Baca Al-Quran Diharapkan Terus Terawat Meski di Luar Ramadan

Perbedaan dokumentasi tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan Pemkot Gorontalo melalui jalur hukum. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen, penggunaan foto dalam rekomendasi, serta dugaan ketidaksesuaian yang dilaporkan.(Ndi)