Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya memasuki tahap lanjutan. Polresta Gorontalo Kota berencana memanggil Joni Apriyanto, mantan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan, Moch Andri WP, pada Kamis (15/10/2026).
Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, membenarkan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor,” ungkap Arista, Kamis (15/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen
dalam rekomendasi TACB terkait penetapan bangunan bersejarah itu sebagai cagar budaya.
Tim Hukum Pemkot Gorontalo menilai terdapat perbedaan antara foto yang digunakan
dalam dokumen rekomendasi dengan dokumentasi sejarah yang dimiliki Zain Badjeber, salah seorang saksi sejarah.
Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis, mengatakan perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen.
“Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Rauf.
Menurut dia, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 memperlihatkan bentuk fisik bangunan yang dinilai
memiliki kemiripan dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebaliknya, foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB disebut memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang berbeda.
Perbedaan dokumentasi tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan Pemkot Gorontalo melalui jalur hukum. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen, penggunaan foto dalam rekomendasi, serta dugaan ketidaksesuaian yang dilaporkan.(Ndi)












