Kota Gorontalo

Adhan Ungkap Laporan Pemprov Gorontalo ke Kemendagri: Ada yang Tak Sesuai Fakta

×

Adhan Ungkap Laporan Pemprov Gorontalo ke Kemendagri: Ada yang Tak Sesuai Fakta

Share this article
Adhan Ungkap Laporan Pemprov Gorontalo ke Kemendagri: Ada yang Tak Sesuai Fakta
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan keterangan pers, Senin (2/11/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, buka suara secara terbuka mengenai lima poin utama yang menjadi materi laporan Pemprov Gorontalo, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Terkait:  Aplikasi e-Monep, Ismail: Dukung Tranparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan Adhan secara langsung di depan awak media di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin (2/11/2026) usai dirinya memberikan klarifikasi ke Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dwi Budi Wahyuningsih pekan kemarin.

Adhan menilai, berbagai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang dipermasalahkan harus diluruskan secara transparan berdasarkan kronologi faktual dan dasar hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan disinformasi di masyarakat.

Berita Terkait:  Diduga Sebarkan Hoaks di Medsos, Adhan Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi

“Ada yang tidak sesuai fakta,” beber Adhan Dambea.

Pertama, bantuan alat kesehatan Rumah Sakit Aloei Saboe. Adhan mengungkapkan bahwa laporan Pemprov yang menyampaikan bahwa pihaknya menolak bantuan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS), tidak rasional.

Berita Terkait:  Realisasi DAK Pemkot Gorontalo Tahun 2024 Capai 100 Persen

Ia menjelaskan kronologi saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI berkunjung ke RSAS pada tahun 2025.

Kala itu, Sekjen Kemenkes meninjau fasilitas ruang operasi dan meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk membantu pemenuhannya. Pihak Dinkes Provinsi saat itu menyatakan akan memasukkan anggaran bantuan dalam Perubahan APBD.

Berita Terkait:  1.550 Warga Terima Paket Bahan Pokok, Pentasharufan Dana Zakat BAZNAS Kota Gorontalo

Adhan menegaskan, Pemkot Gorontalo justru sangat membutuhkan dukungan peralatan medis, mengingat RSAS terus didorong menjadi rumah sakit rujukan utama dan baru saja menerima alokasi bantuan pusat sebesar Rp120 miliar dari Kemenkes.

“Kalau saya dikatakan menolak bantuan itu, sangat tidak rasional, itu tidak benar. Rumah sakit ini ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan dan masih butuh banyak peralatan, bahkan kita dapat bantuan Rp120 miliar dari Kemenkes. Tidak mungkin saya menolak bantuan untuk pelayanan kesehatan,” ujar Adhan Dambea.
Berita Terkait:  Tiga Nama Ruas Jalan Resmi Diganti, Pemkot Gorontalo Angkat Nilai Perjuangan Tokoh Bangsa

Kedua, penataan pedagang di Trotoar Jalan Andalas dan Cokroaminoto. Adhan menegaskan, kebijakan dirinya mengizinkan pedagang beraktivitas di Jalan Andalas dan Jalan Cokroaminoto merupakan upaya untuk membuat perekonomian daerah bergeliat.

Lagipula, kata Adhan, para pelaku UMKM hanya berjualan pada malam hari, sementara pada pagi hingga siang hari kawasan harus bersih demi menjaga kelancaran lalu lintas dan hak pejalan kaki.

Berita Terkait:  Adhan Dambea Patok Pendapatan 2027 Rp1,035 Triliun, Naik 0,02 Persen

Adhan membandingkan kebijakan ini dengan kondisi di kawasan Jalan Sabang, Pecenongan, di Jakarta yang juga memanfaatkan ruang jalan di jam-jam tertentu.

“Tanggung jawab kita sebagai pemerintah adalah memastikan masyarakat bisa berusaha dan sejahtera. Mereka berdagang malam hari, dan pagi sudah bersih sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. Hal sehumanis ini jangan malah dilarang,” tegasnya.
Berita Terkait:  Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Mulai Diterapkan

Ketiga, soal Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Adhan menyatakan, pencabutan status cagar budaya sebagai tindak lanjut atas proses pengadilan. Pemkot Gorontalo sebelumnya digugat oleh pemilik lahan dan dituntut ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Putusan pengadilan kemudian memerintahkan Pemkot untuk mengkaji kembali SK penetapan cagar budaya tersebut.

Berita Terkait:  Balita Beresiko Stunting di Kota Gorontalo Terima Bantuan Susu dari DPPKB-P3A

Berdasarkan hasil kajian hukum internal, Pemkot menemukan ketidaksesuaian antara Perwako 126/2020 dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010

tentang Cagar Budaya, yang mensyaratkan bahwa penguasaan cagar budaya harus atas dasar izin, hibah, pemberian, atau pembelian yang sah.

Berita Terkait:  Adhan Tekankan Peran Warga Dulomo Utara Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

“Langkah ini bukan keputusan sepihak atau sewenang-wenang. Pemkot digugat di pengadilan dan hakim meminta kami mengkaji ulang. Hal ini tidak dilampirkan Pemprov Gorontalo dalam melaporkan saya ke Kemendagri, sehingga mereka (Kemendagri) kaget adanya putusan pengadilan tersebut,” ungkap Adhan Dambea.

“Berdasarkan Pasal 96 huruf E UU No. 11/2010, pemerintah daerah memang memiliki wewenang untuk menetapkan sekaligus membatalkan status cagar budaya jika tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Berita Terkait:  12 Mahyani di Kota Gorontalo Segera Nikmati Listrik dan Air Bersih Gratis

Keempat, soal demo ASN. Menjawab isu keterlibatan jajaran Pemkot dan Satpol PP dalam aksi demonstrasi,

Adhan memaparkan akar masalah yang bermula dari razia minuman keras pada pertengahan 2025.

Berita Terkait:  Aplikasi e-Monep, Ismail: Dukung Tranparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Dalam razia tersebut terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan oknum anak anggota polisi. Akibat bentrokan itu, empat anggota Satpol PP telah menjalani hukuman penjara.

Namun, pascainsiden tersebut, terjadi aksi perusakan terhadap Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Gorontalo sejak Juni 2025, namun penanganannya dinilai lambat.

Berita Terkait:  Adhan Dambea Patok Pendapatan 2027 Rp1,035 Triliun, Naik 0,02 Persen

Pemkot Gorontalo kemudian menggelar aksi demonstrasi pada pertengahan Oktober 2026 untuk menuntut keadilan. Aksi tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka perusakan pada 22 Oktober 2026.

“Anak buah saya sudah dihukum empat bulan. Tapi ketika kantor kami dirusak dan kami minta keadilan serta dialog sejak Juni 2025, tidak direspons. Aksi tanggal 14 Oktober itu kami lakukan agar proses hukum berjalan setara, dan terbukti SPDP penetapan tersangka akhirnya keluar tanggal 22 Oktober,” tegas Adhan Dambea.
Berita Terkait:  Diduga Sebarkan Hoaks di Medsos, Adhan Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi

Menurut Adhan, ASN melakukan demo juga tidak dilarang. Kata dia, tak ada satupun UU maupun aturan lain yang mengharamkan ASN menyampaikan pendapat di muka umum. Yang dilarang, tegas Adhan, adalah ASN mengikuti kampanye politik.

Kelima, soal etika birokrasi dan hierarki surat-menyurat. Adhan menyoroti tindakan Pemerintah Provinsi

Berita Terkait:  12 Mahyani di Kota Gorontalo Segera Nikmati Listrik dan Air Bersih Gratis

yang kerap mengirimkan surat undangan atau instruksi secara langsung kepada Camat, Lurah, maupun Pimpinan OPD tanpa melalui dirinya.

Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi hierarki birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang santun.

Berita Terkait:  Realisasi DAK Pemkot Gorontalo Tahun 2024 Capai 100 Persen

“Surat dari Provinsi harus masuk ke Wali Kota terlebih dahulu, baru kemudian Wali Kota yang mendisposisikan atau memerintahkan jajaran camat dan OPD untuk hadir. Jika surat dikirim langsung melompati Wali Kota, saya perintahkan jajaran untuk tidak melayani, karena itu melanggar etika birokrasi,” ujarnya.

Menutup klarifikasinya Adhan menyatakan tidak gentar terhadap laporan yang dilayangkan ke Kemendagri.

Berita Terkait:  Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Mulai Diterapkan

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil murni untuk kepentingan masyarakat dan penegakan aturan.

“Jabatan ini hanya titipan Allah SWT, tidak ada yang perlu dipertahankan mati-matian. Selama saya berada di jalan yang benar dan bertindak sesuai aturan hukum, siapa pun akan saya lawan demi membela kepentingan masyarakat Kota Gorontalo,” pungkas Adhan Dambea.(Ndi) 

Berita Terkait:  Balita Beresiko Stunting di Kota Gorontalo Terima Bantuan Susu dari DPPKB-P3A