Kota Gorontalo

Diduga Sebarkan Hoaks di Medsos, Adhan Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi

×

Diduga Sebarkan Hoaks di Medsos, Adhan Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi

Share this article
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika melaporkan pemilik akun Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Laporan itu disampaikan Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menduga konten yang dipublikasikan akun tersebut mengandung informasi yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Mulai Persiapkan Pelaksanaan Pasar Senggol

Usai membuat laporan, Adhan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adhan mempersoalkan konten Aweka Holand yang menurutnya telah membentuk opini publik mengenai dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. Ia bahkan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penyampaian informasi tersebut.

“Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” ujar Adhan.

Berita Terkait:  Ryan Optimis, Angka Stunting akan Turun Signifikan

Ia kemudian menunjuk dua hal yang dinilainya janggal. Pertama, adanya dua penulisan tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kekeliruan dalam penulisan nama jalan.

Adhan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat kepolisian. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara itu. “Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” katanya.

Berita Terkait:  Seabad RSAS, Pemkot Gorontalo Dorong Lompatan Digital dan Pelayanan Humanis

Dalam membuat laporan, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta tim kuasa hukum yang terdiri dari Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.

Selain pemilik akun Aweka Holand, Adhan juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM dalam persoalan tersebut.

Berita Terkait:  Adhan: Keberadaan Komunitas Purna Bakti Sangat Penting

Adhan menyebut kedua orang itu sebelumnya telah menerima somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo berkaitan dengan persoalan pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.

Menurut dia, kelalaian pembayaran tersebut berdampak pada keuangan pemerintah dan menimbulkan kerugian yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. “Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” pungkas Adhan.(Ndi)