Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo menuai kritik.
Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo.
Sorotan tersebut disampaikan warga Kota Gorontalo Don Rudin. Ia mempertanyakan pelaksanaan Muskot yang disebutnya tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Menurut Don, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting karena Kadin memiliki posisi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan dunia usaha.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang mengatur keberadaan Kadin sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra pemerintah di bidang perekonomian.
“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.
Don juga menyoroti ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, termasuk Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
Ia menyebut ketentuan tersebut mengatur peran Kadin di daerah dalam mengoordinasikan, memfasilitasi, serta menyalurkan aspirasi dunia usaha kepada pemerintah daerah.
Atas dasar itu, Don menilai penyelenggaraan Muskot semestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Untuk itu, proses Muskot semestinya dikoordinasikan dan dibangun dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah,” katanya.
Persoalan lain yang disoroti Don berkaitan dengan hasil Muskot, khususnya terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo.
Don mempertanyakan pemenuhan persyaratan organisasi oleh Andi Rahmatillah. Ia mengklaim terdapat sejumlah ketentuan dalam AD/ART Kadin yang menurutnya tidak dipenuhi.
“AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin,” ujar Don.
Selain itu, Don mempertanyakan rekam jejak Andi Rahmatillah dalam organisasi serta keberadaan dan legalitas kegiatan usaha yang bersangkutan di Kota Gorontalo.
“Usahanya juga tidak jelas di Gorontalo,” katanya.
Don meminta mekanisme penyelenggaraan Muskot dan hasil pemilihan Ketua Kadin Kota Gorontalo ditinjau kembali dengan mengacu pada AD/ART serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan organisasi diperlukan untuk menjaga legitimasi kepengurusan Kadin sekaligus memastikan
hubungan kemitraan antara organisasi dunia usaha dan pemerintah daerah tetap berjalan secara baik.(Rls)












