Hargo.co.id, GORONTALO – Informasi warga mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango ke sebuah rumah kontrakan di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial YKU (37) yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kontrakan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bone Bolango yang dipimpin Kanit Operasional, Aipda Aprilia Abdul Kadir, mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 Wita.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua korek api gas, satu kaca pirex pipet, satu sachet klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, satu alat isap sabu rakitan atau bong, tiga sedotan, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, YKU mengakui sedang mengonsumsi sabu saat ditemukan petugas. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga dilaporkan positif.
Selanjutnya, YKU bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Djon K. Nusi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
Ia mengapresiasi kepedulian warga yang bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Bone Bolango mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah dan mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Djon.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Djon juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga serta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Polres Bone Bolango mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Hingga kini, YKU dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kemudian.(Kif)












