Metropolis

Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

×

Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Share this article
Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato
Dua tersangka MI (23) dan AA (38) dalam kasus narkotika beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui proses Tahap II, Rabu (9/9/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidikan dua perkara narkotika di Kabupaten Pohuwato memasuki tahap berikutnya.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (9/9/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (23) dan AA (38). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Ringkus Remaja Pelaku Pemerkosaan

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan,

proses Tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.

Dalam perkara yang menjerat MI, polisi menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72711 gram. Selain itu, turut diserahkan satu dompet dan satu unit telepon seluler.

Berita Terkait:  Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

Sementara dari perkara AA, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu sachet plastik klip kecil dan satu potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga menyerahkan satu celana pendek berwarna hitam.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait:  Diskotik Tiara Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Budi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang sama.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Berita Terkait:  Ini Tanggapan Kapolsek Terkait Tudingan Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Desa Tolutu

sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketentuan pidana tersebut menjadi dasar dalam proses hukum terhadap kedua tersangka,” jelasnya.(Roy) 

Berita Terkait:  Polemik PT CBM Memanas, Aliansi Bonepantai Desak Deprov Buka-bukaan Soal Izin Tambang