Metropolis

Ini Tanggapan Kapolsek Terkait Tudingan Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Desa Tolutu

×

Ini Tanggapan Kapolsek Terkait Tudingan Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Desa Tolutu

Share this article
Oknum - Dugaan Penganiayaan - Kuasa Hukum Korban
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: HO)

Hargo.co.id, SULUT – Kapolsek Posigadan, Ipda Muhammad Sarif Gobel menanggapi tudingan kuasa hukum Risman Ladju, korban dugaan kasus penganiayaan di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berita Terkait:  Mooi Lake, Oase Wisata Alam di Desa Huntu Gorontalo

Menurut Ipda Muhammad, dugaan kasus yang menimpa Risman Ladju terus di proses oleh pihaknya. Setiap perkembangannya, lanjut Ipda Muhammad, pihaknya memberikan informasi kepada keluarga korban.

“Kanit (Reskrim) saya selalu memberitahukan perkembangan kasusnya kepada keluarga korban melalui surat,” ucapnya.

Berita Terkait:  Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot

Dia juga menegaskan, pihaknya tak pernah memperlambat proses kasus tersebut. Demikian pula dengan aduan masyarakat lainnya, semuanya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam menyelidiki kasus ini, kami harus benar-benar teliti. Penetapan tersangkanya juga harus dilakukan secara hati-hati, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tandas Ipda Muhammad.

Berita Terkait:  Jaga Keamanan Tahapan Penetepan Paslon Pilwako, 160 Personel Polisi Dikerahkan

Di tanya soal penerapan pasal yang menurut kuasa hukum Risman Ladju yang kurang tepat? Ipda Muhammad kembali menjawab, semua orang punya hak untuk berasumsi. Tidak terkecuali kuasa hukum dari korban. Hanya saja, asumsi itu harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.