Hargo.co.id, SULUT – Kapolsek Posigadan, Ipda Muhammad Sarif Gobel menanggapi tudingan kuasa hukum Risman Ladju, korban dugaan kasus penganiayaan di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Ipda Muhammad, dugaan kasus yang menimpa Risman Ladju terus di proses oleh pihaknya. Setiap perkembangannya, lanjut Ipda Muhammad, pihaknya memberikan informasi kepada keluarga korban.
“Kanit (Reskrim) saya selalu memberitahukan perkembangan kasusnya kepada keluarga korban melalui surat,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya tak pernah memperlambat proses kasus tersebut. Demikian pula dengan aduan masyarakat lainnya, semuanya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam menyelidiki kasus ini, kami harus benar-benar teliti. Penetapan tersangkanya juga harus dilakukan secara hati-hati, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tandas Ipda Muhammad.
Di tanya soal penerapan pasal yang menurut kuasa hukum Risman Ladju yang kurang tepat? Ipda Muhammad kembali menjawab, semua orang punya hak untuk berasumsi. Tidak terkecuali kuasa hukum dari korban. Hanya saja, asumsi itu harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.