Metropolis

Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Pohuwato Segera Disidangkan

×

Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Pohuwato Segera Disidangkan

Share this article
Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Pohuwato Segera Disidangkan
Barang bukti 40 jeriken berisi BBM jenis solar subsidi yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses pelimpahan tahap II, Senin (27/7/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato memasuki tahap penuntutan.

Berita Terkait:  Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam pelimpahan tahap II, Senin (27/7/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka berinisial B.A. kini beralih ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan di pengadilan.

Berita Terkait:  Gelar Operasi Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Pasangan Diluar Nikah

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan bahwa tahap II dilakukan setelah seluruh hasil penyidikan dinyatakan memenuhi syarat oleh kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.

Berita Terkait:  Usai Hujan, Jalan Sudirman Hingga Depan Kampus UNG Terendam Air

Kasus ini terungkap saat personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan patroli di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada 11 Juni 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pikap Suzuki Mega Carry yang dikemudikan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Total terdapat 40 jeriken yang diduga akan digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Berita Terkait:  Puting Beliung Mengamuk di Limboto Barat, Rumah Warga Porak-poranda

Tersangka kemudian diamankan bersama kendaraan dan muatannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver,

Berita Terkait:  Seorang Pria Ditemukan Tewas Terkapar di Parkiran Masjid Baiturrahman

satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi solar subsidi.

Atas dugaan perbuatannya, B.A. dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.(Roy/Kif) 

Berita Terkait:  Polisi Selidiki Pemilik Dua Alat Berat PETI yang Diamankan di Hutan Mananggu