HeadlineMetropolis

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

×

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah menjalani masa penahanan kurang lebih empat bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo berinisial HS bersama seorang kontraktor berinisial AR kembali menjalani perpanjangan penahanan.

Berita Terkait:  Oknum Aleg DPRD Kabupaten Gorontalo Diduga Selingkuh

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, perpanjangan penahanan tersebut menyusul pelaksanaan tahap dua.

Yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).

Berita Terkait:  Warga Kabila Bone Digegerkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Pria

Pantauan di lokasi, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kejaksaan sebelum proses administrasi tahap dua diselesaikan. Jaksa Penuntut Umum juga melengkapi dokumen perpanjangan penahanan, dengan menitipkan HS dan AR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. HS dan AR memilih bungkam saat hendak dimintai keterangan oleh awak media.

Berita Terkait:  Nelson Pomalingo Resmi Laporkan Ifana ke Polda Gorontalo

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo, Rully Lamusu, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Wiwin Tui, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan. Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ujar Rully.

Berita Terkait:  Warga dan Pemerintah Desa di Bonepantai Tolak Eksploitasi Hutan oleh PT. Celebes Bone Mineral

Rully menambahkan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebanyak enam jaksa penuntut umum akan menangani perkara tersebut, masing-masing tiga orang dari Kejati Gorontalo dan tiga orang dari Kejari Kota Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa proses tahap dua menandai rampungnya penyidikan dan perkara siap dilanjutkan ke meja hijau.