Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto. Ia memastikan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa telah resmi memasuki fase penuntutan.
Menurut Arief, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
Kejati Gorontalo, kata dia, berkomitmen mengawal perkara tersebut secara profesional dan transparan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung pada masyarakat.
Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Proyek yang seharusnya menjadi infrastruktur pengendali banjir itu justru diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran.
HS dan AR diduga memegang peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi pekerjaan. Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil audit kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo juga telah menahan dan memproses hukum tiga pihak lain dalam perkara yang sama.
Ketiganya adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK) sebagai kontraktor utama; serta Rokhmat Nurkholis, Direktur CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo telah menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiganya.
Mereka terbukti memanipulasi laporan progres fisik proyek yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan demi mencairkan pembayaran pekerjaan.












