HeadlineMetropolis

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

×

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto. Ia memastikan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa telah resmi memasuki fase penuntutan.

Berita Terkait:  Ini Hasil Olah TKP Kasus Penyerangan Polisi di Gorontalo dengan Sajam

Menurut Arief, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.

Kejati Gorontalo, kata dia, berkomitmen mengawal perkara tersebut secara profesional dan transparan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung pada masyarakat.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Didesak Segera SP3 Kasus Penipuan Jual Beli SPBE

Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Proyek yang seharusnya menjadi infrastruktur pengendali banjir itu justru diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran.

HS dan AR diduga memegang peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi pekerjaan. Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil audit kerugian negara.

Berita Terkait:  Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Limboto Barat

Sebelumnya, Kejati Gorontalo juga telah menahan dan memproses hukum tiga pihak lain dalam perkara yang sama.

Ketiganya adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK) sebagai kontraktor utama; serta Rokhmat Nurkholis, Direktur CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo telah menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiganya.

Mereka terbukti memanipulasi laporan progres fisik proyek yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan demi mencairkan pembayaran pekerjaan.