HeadlineMetropolis

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

×

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Share this article
Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Dari hasil penyidikan, jaksa juga menemukan adanya aliran dana tidak sah kepada pihak-pihak yang tidak berhak,

Berita Terkait:  Polisi Diminta Take Down Akun Penyebar Foto Bunuh Diri

termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.

Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sendiri memiliki nilai anggaran sebesar Rp33 miliar. Kanal sepanjang 1,7 kilometer tersebut
Berita Terkait:  Lima Warga Diringkus Polisi Gegara Main Judi Remi, Dua Diantaranya ASN

dirancang untuk mengendalikan banjir di wilayah Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.

Namun, proyek itu tidak berjalan sesuai perencanaan. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022 baru dapat diselesaikan pada Desember 2024.

Berita Terkait:  Seorang Warga Pohuwato Tewas Mengenaskan di Lahan yang Terbakar

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Gorontalo dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

ditemukan manipulasi laporan progres proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.

Berita Terkait:  Rumah Milik Seorang Ibu Paruh Baya di Pulubala Hangus Dilalap Api

Dalam modus operasinya, kontraktor diduga memalsukan dokumen administrasi dan teknis penawaran, serta melaporkan progres fiktif untuk mencairkan dana proyek.

Sementara itu, konsultan pengawas disebut turut merekayasa laporan pengawasan sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.

Berita Terkait:  Mahasiswa IAIN Meninggal Saat Pengkaderan Jurusan, Ini Reaksi Pihak Kampus

Meski proses hukum masih berjalan, Kejati Gorontalo memastikan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Roy)