Dari hasil penyidikan, jaksa juga menemukan adanya aliran dana tidak sah kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.
Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sendiri memiliki nilai anggaran sebesar Rp33 miliar. Kanal sepanjang 1,7 kilometer tersebut
dirancang untuk mengendalikan banjir di wilayah Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.
Namun, proyek itu tidak berjalan sesuai perencanaan. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022 baru dapat diselesaikan pada Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Gorontalo dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
ditemukan manipulasi laporan progres proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.
Dalam modus operasinya, kontraktor diduga memalsukan dokumen administrasi dan teknis penawaran, serta melaporkan progres fiktif untuk mencairkan dana proyek.
Sementara itu, konsultan pengawas disebut turut merekayasa laporan pengawasan sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.
Meski proses hukum masih berjalan, Kejati Gorontalo memastikan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Roy)












