HeadlineMetropolis

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

×

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Dari hasil penyidikan, jaksa juga menemukan adanya aliran dana tidak sah kepada pihak-pihak yang tidak berhak,

Berita Terkait:  HP Peserta Kemah Bakti UNG Raib Digasak Maling, Pelakunya Warga Kabgor

termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.

Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sendiri memiliki nilai anggaran sebesar Rp33 miliar. Kanal sepanjang 1,7 kilometer tersebut
Berita Terkait:  PN Gorontalo Eksekusi Lahan di Kelurahan Bugis

dirancang untuk mengendalikan banjir di wilayah Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.

Namun, proyek itu tidak berjalan sesuai perencanaan. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022 baru dapat diselesaikan pada Desember 2024.

Berita Terkait:  Ini Data Pemilik Rumah yang Digeledah KPK di Kelurahan Ipilo

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Gorontalo dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

ditemukan manipulasi laporan progres proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.

Berita Terkait:  Rumah Sakit MM Dunda Limboto Nyaris Terbakar

Dalam modus operasinya, kontraktor diduga memalsukan dokumen administrasi dan teknis penawaran, serta melaporkan progres fiktif untuk mencairkan dana proyek.

Sementara itu, konsultan pengawas disebut turut merekayasa laporan pengawasan sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.

Berita Terkait:  Ditinggal Pergi Berobat ke Luar Kampung, Rumah Warga Desa Pelita Hijau Hangus Terbakar

Meski proses hukum masih berjalan, Kejati Gorontalo memastikan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Roy)