HeadlineMetropolis

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

×

Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Share this article
Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Dari hasil penyidikan, jaksa juga menemukan adanya aliran dana tidak sah kepada pihak-pihak yang tidak berhak,

Berita Terkait:  Usai Salat Isya, Wakil Ketua Deprov Gorontalo Diserang dengan Sajam

termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.

Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa sendiri memiliki nilai anggaran sebesar Rp33 miliar. Kanal sepanjang 1,7 kilometer tersebut
Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

dirancang untuk mengendalikan banjir di wilayah Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.

Namun, proyek itu tidak berjalan sesuai perencanaan. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022 baru dapat diselesaikan pada Desember 2024.

Berita Terkait:  Viral Seorang Atlet Futsal Ditendang Saat Sujud Syukur, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Gorontalo dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

ditemukan manipulasi laporan progres proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.

Berita Terkait:  Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

Dalam modus operasinya, kontraktor diduga memalsukan dokumen administrasi dan teknis penawaran, serta melaporkan progres fiktif untuk mencairkan dana proyek.

Sementara itu, konsultan pengawas disebut turut merekayasa laporan pengawasan sehingga kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.

Berita Terkait:  Motor Tabrak Mobil Pikap di Pulubala, Pengendara Tak Sadarkan Diri

Meski proses hukum masih berjalan, Kejati Gorontalo memastikan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Roy)