Metropolis

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

×

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

Share this article
Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur
Ahli Hukum Pidana, Apriyanto Nusa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Proses praperadilan yang diajukan konten kreator berinisial ZH terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta terus bergulir di Pengadilan Negeri Limboto.

Berita Terkait:  Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kompleks Depo Pertamina Gorontalo

Sidang yang telah berlangsung sejak 16 Maret 2026 itu menghadirkan keterangan ahli dari pihak penyidik Polda Gorontalo.

Ahli hukum pidana, Apriyanto Nusa, menilai penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi

Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana standar pembuktian dalam hukum acara pidana, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam KUHAP.

Apriyanto juga menanggapi dalil pemohon yang mempersoalkan format surat penetapan tersangka berdasarkan aturan terbaru.

Berita Terkait:  Balap Liar di Eks Kantor Bappeda Pohuwato Dibubarkan Polisi

Ia menegaskan, perkara tersebut tetap mengacu pada ketentuan lama karena proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya undang-undang yang baru.

“Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan tetap merujuk pada KUHAP lama, bukan aturan yang baru diberlakukan,” jelasnya, Kamis (9/4/2026).

Berita Terkait:  Flash News: Seorang Warga Huangobotu Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selain itu, ia menyebut prosedur pemeriksaan terhadap calon tersangka juga telah dilakukan sebelumnya,

sehingga tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait:  Perdatin Gorontalo Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Kepada Personil Damkar dan BPBD

Ia menambahkan, istilah terlapor dan calon tersangka pada dasarnya merujuk pada subjek yang sama dalam proses penyidikan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, menilai proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan.

Berita Terkait:  PETI Hulawa Kembali Digerebek, Dua Excavator Diamankan Polisi

Ia bahkan menduga pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka lebih kepada upaya menunda proses hukum.

Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap lanjutan, namun tersangka tidak menghadiri proses yang dijadwalkan sebelum akhirnya mengajukan praperadilan.

Berita Terkait:  Usai Nobar Argentina VS Inggris, Pemuda Asal Tapa Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

“Kami percaya hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya optimistis permohonan praperadilan yang diajukan akan ditolak, seiring dengan keyakinan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dijalankan secara sah.(Rls) 

Berita Terkait:  Ini Sosok Siswi SMP yang Tewas Gantung Diri Dimata Sang Guru