Hargo.co.id, GORONTALO – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus pembobolan konter handphone (HP) di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Terduga pelaku berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, ditangkap pada Rabu (29/7/2026) pagi saat sedang tertidur di rumahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Indra Laude (39), pemilik konter handphone yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi.
Korban mengetahui tempat usahanya dibobol setelah menerima telepon dari adiknya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.19 Wita.
Mendapat kabar tersebut, korban segera menuju lokasi dan mendapati kondisi konter sudah rusak. Pintu konter ditemukan dalam keadaan jebol, sementara kaca etalase pecah akibat dihantam batu berukuran besar.
Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari satu unit iPhone XR yang tersimpan di dalam etalase telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) langsung ditindaklanjuti oleh Tim URC Jatanras.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kediaman EIPB.
“Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat itu yang bersangkutan sedang tertidur di rumahnya,” ujar Akmal.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
“Penyidik terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Tha)












