Hargo.co.id, GORONTALO – Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo akan melakukan karantina terhadap 75 ekor Tikus yang diamankan di Pelabuhan Gorontalo pekan kemarin.

Dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Firman Kristianto mengatakan, pembawa daging tersebut tidak memiliki dokumen.
Selain itu, pembawa daging ular tersebut telah melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

“Upaya selanjutnya sesuai undang-undang ada tiga tahapan dan salah satunya akan dilakukan karantina hewan,” kata Firman Kristianto.
“Karena sudah ada surat edaran dari pusat badan karantina indonesia jika ada daging seperti kelelawar, tikus dan lain-lain maka akan dikarantina,” lanjutnya.
Firman Kristianto juga mengatakan, saat ini pihaknya tidak mengalami kendala sebab yang bersangkutan sudah kooperatif saat diamankan.
“Untuk pemiliknya sudah kooperatif menyerahkan semua barang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, kurang lebih 30 kilogram atau 75 ekor Tikus yang sudah mati dan siap konsumsi diamankan gabungan Polsek pelabuhan dan petugas karantina Gorontalo.
Tikus tersebut dikemas dalam box dan dibawa oleh salah satu penumpang kapal KM Daraki Nusa yang tiba di Pelabuhan Pelindo Gorontalo pada Rabu (17/7/2024).(*)
Penulis: Tasya Anugrah Putri Dilapanga, Salsabila Talaa / Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis