Hargo.co.id, GORONTALO – Ratna H Muda (63), warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto bersikukuh untuk mempidanakan Muhammad Fadhly Gella dan Rahman Sahi yang pernah jadi pengacaranya.
Purnawiran Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi ,(AKP) bersikeras untuk meminta uang senilai Rp 25 juta yang telah dibayarkan dalam proses hukum itu untuk dikembalikan.
“Saya meminta tolong untuk didampingi dalam proses hukum saya. Saya sudah membayar biayanya. Tapi sampai detik ini tidak ada perkembangan kasusnya,” kata Ratna.
“Saya minta uang saya dikembalikan, kalau tidak saya pidanakan. Mungkin sudah lama mereka bikin begini (ke orang lain), tapi kalau dengan saya, saya tidak terima,” lanjut Ratna.
Terkait pernyataan pengacara yang menyebut dirinya sudah mengetahui kesalahan penulisan itu di awal, menurut Ratna itu tidak benar.
“Tidak benar, kalau memang benar (saya sudah tau dari awal), kenapa saya gugat? Kalu saya setuju, kenapa saya gugat?,” tegas Ratna.
Ratna telah melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Gorontalo dengan aduan penipuan pada Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, laporan tersebut telah ditanggapi oleh Muhammad Fadhly Gella dan Rahman Sahi selaku pengacara Ratna H Muda. Keduanya kompak membantah pernyataan klien mereka.
Rahman Sahi menuturkan, salah penulisan nama dalam gugatan itu memang sengaja dilakukan guna menggali fakta-fakta dari pihak lawan. Hal tersebut, menurut Rahmat Sahi, sudah diketahui oleh Ratna selaku kliennya.
“Tetapi setelah disampaikan kembali kepada ibu Ratna yang bersangkutan meminta nama dari orang tuanya harus sesuai. Dan hingga saat ini belum ada persidangan terkait kasus ibu Ratna,” kata Rahman.
Sementara itu, Muhammad Fadhly Gella mengatakan, tudingan terkait pihaknya tidak bekerja selama menjadi kuasa hukum ibu Ratna, adalah tidak benar.
“Setiap kita melakukan tugas, kita selalu mendokumentasikan. Seperti halnya mencari data terkait kasus yang kita tangani. Kami pun selalu melibatkan ibu Ratna,” jelas Fadhly.
Ditanya soal uang Rp25 juta, Fadhly mengaku pihaknya memang telah menerima uang tersebut untuk mengurus perkara yang ditanganinya.
“Jika yang dilaporkan ibu Ratna itu tidak terbukti, maka kami pun akan melaporkan kembali yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis