Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat peredaran miras tanpa ijin di Daerah itu.
Hal tersebut disampaikannya merespon informasi terkait adanya penjual miras tanpa ijin di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango yang diduga dibekingi pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan keterangan warga sekitar,
pemilik warung yang diketahui berinisial S alis TRA ini diduga dibekingi oleh oknum polisi untuk mengamankan usahanya.
Menurut warga, transaksi penjualan miras tanpa ijin tersebut berlangsung hampir 24 jam, atau buka siang dan malam.
Mirisnya, lokasi penjualan miras ini hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang juga kompleks pusat pemerintahan Kecamatan Tilongkabila.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Narkoba Polres Bone Bolango IPTU Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan,
pihaknya pernah melakukan razia di lokasi penjualan miras tanpa ijin tersebut.
“Informasinya ada di razia untuk pemilik inisial S, datanya ada di admin, saya tanya nanti,” kata IPTU Dimas Wicaksono Wijaya dalam keterangannya kepada awak media.
Hal ini dipertegas oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli. Dirinya memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat peredaran miras di Daerah itu.
“Tidak ada anggota yang bekingi miras,” kata AKBP Muhammad Alli dalam keterangannya.
“Penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain banyak terjadi karena miras. Makanya saya tidak mentolerir terkait masalah miras,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis