Hargo.co.id, GORONTALO – Sidang kasus kerusuhan Pohuwato kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Bertempat di ruang sidang Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, menghadirkan 3 saksi dari pihak Kepolisian.
Oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa, keterangan saksi yang dihadirkan JPU dianggap tak membuktikan para terdakwa melakukan upaya penghasutan.
“Yang terungkap tadi, lebih banyak ke pengerusakan padahal tuntutannya itu penghasutan dan beberapa itu yang masih kurang jelas bukti penghasutan yang didakwaan ke klien kami itu,” ujar Abdul Wahidin Tanaiyo, saat ditemui usai sidang.
Muhamad Furqon, salah satu PH terdakwa juga menyebutkan, hingga saat ini dirinya meyakini bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada klienya RS, belum bisa dibuktikan. Terlihat dari keterangan para saksi dari JPU, tidak hanya berfokus pada masalah pengerusakan.
“Sampai dengan hari ini itu belum bisa dibuktikan. Saksi yang dihadirkan hanya menjelaskan masalah pengerusakan tetapi untuk penghasutan pasal 160 itu belum ada,” tambah Muhamad Furqon.
Sementara Andi H. Umar, kuasa hukum terdakwa lain menjelaskan, agenda sidang kali adalah putusan sela sekaligus pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Dimana keterangan para saksi yang dihadirkan dibantah oleh para terdakwa.
“Tadi bisa disaksikan sendiri bahwa dari ketiga orang saksi yang dihadirkan, banyak keterangan saksi yang dibantah oleh terdakwa. Kita bisa simpulkan, bahwa aksi yang terjadi di Pohuwato pada 21 September 2023 itu bukan semata-mata aktifitas terdakwa, melainkan luapan massa, sehingga aksi ini benar-benar dilakukan oleh banyak orang, bukan hanya terdakwa yang terdaftar dan disidangkan hari ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang untuk ke 15 terdakwa akan kembali dilanjutkan pada 30 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(*)
Penulis: Riyan Lagili