Hargo.co.id, GORONTALO – Agenda persidangan atas kasus kerusuhan Pohuwato oleh Majelis Hakim dilakukan penundaan. Sebagaimana jadwal persidangan, kata Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, agenda sidang yang dilaksanakan, Selasa (16/1/2024), adalah penyampaian eksepsi dari beberapa terdakwa.

“Selain itu terdakwa yang sakit dan absen sidang pekan lalu baru dapat diperiksa hari ini dengan agenda sidang pembacaan dakwaan,” ujar Bayu Lesmana saat dihubungi via WhatsApp.
Untuk sidang berikutnya, kat Bayu, akan dilaksanakan pada Kamis (18/1/2024) dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh sebagian Terdakwa.

Adanya penundaan dan perbedaan agenda sudang, jelas Bayu. Disebabkan oleh agenda pembacaan dakwaan yang tertunda, dikarena satu terdakwa lainya tak menghadiri sidang lantaran sakit.
“Sedangkan beberapa terdakwa sebelumnya telah dibacakan dakwaan jaksa pada sidang terdahulu. Disamping itu, adanya penyampaian eksepsi yang diajukan oleh sebagian terdakwa sedangkan sebagian lainnya tidak menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum tersebut,” jelasnya.
Penyesuaian jadwal sidang pun, kata Bayu Lesmana, dilakukan oleh Majelis agar lebih memudahkan serta untuk menyederhanakan proses jalanya persidangan.
“Sehingga diharapkan pada sidang pekan depan pemeriksaan saksi dapat dilakukan sekaligus pada selasa 23 Januari nanti,” tutupnya. (*)
Penulis: Riyan Lagili