Metropolis

Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban: Mereka Lakukan Investigasi

×

Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban: Mereka Lakukan Investigasi

Share this article
Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban_ Mereka Lakukan Investigasi, Diduga Salah Tangkap
Susanto Kadir (tengah) bersama tim kuasa hukum para terdakwa kerusuhan Pohuwato seusai mengikuti sidang dj ruang sidang Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pengrusakan sejumlah gedung perkantoran di Kabupaten Pohuwato kembali menarik perhatian publik. Tak hanya proses persidangan yang tengah bergulir, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat saat mengamankan para tersangka juga mendapat perhatian serius komisi nasional hak asasi manusia atau Komnas HAM.

Berita Terkait:  Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun, Seorang Pria Asal Bone Bolango Ditetapkan Tersangka

Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, meski sempat pesimis atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami klienya,

Komnas HAM akhirnya benar-benar memberikan atensi penuh atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami tersebu kliennya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat tembusan Komnas HAM kepada dirinya selaku penasehat hukum.

Berita Terkait:  Gudang Meubel di Hutabohu dan Rumah di Pohuwato Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

“Kemarin hari kita dapat surat dari Komnas HAM, di isi surat itu mereka sampaikan bahwa Komnas HAM, memberikan atensi yang serius terhadap dugaan pelanggaran profesional atau kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Resmob Polda Gorontalo,” ungkap Susanto Kadir saat ditemui usai sidang di ruang sidang Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Kemudian, jelas Susanto. Dalam isi surat tersebut menjelaskan Komnas HAM melakukan penyelidikan ataupun upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran HAM ke Polda Gorontalo.
Berita Terkait:  Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Tiang Jaringan Internet, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

“Nah disitu diminta (oleh Komnas HAM) Irwasda agar supaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau oknum kepolisian yang torang laporkan,” ujarnya.

Dalam laporan dugaan pelanggaran HAM, tambah Susanto, pihaknya melaporkan 7 orang oknum anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.

Berita Terkait:  Seorang Pengendara Motor Dikabarkan Hanyut Usai Terjatuh di Sekitar Jembatan Monano

“Nah disamping Komnas HAM, juga proses di ropam Polda Gorontalo berjalan juga. Hanya, kita belum dapat informasi terakhir atau semacam SP2HP bagaimana perkembangannya. Waktu dekat ini kita akan sambangi lagi Polda Gorontalo untuk kita presure untuk oknum ini diberikan tindakan,” tambahnya.

Meski demikian, tambah Susanto. Dirinya selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya,

hanya saja bagi dirinya dan tim, klienya juga perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran.

Berita Terkait:  Lakukan Penganiayaan Pakai Pistol Mainan, Tiga Warga Gorontalo Dibekuk Polisi

“Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan Lagili 

Berita Terkait:  Aliansi Sopir Desak Pemprov Gorontalo Bentuk Satgas Pengawas Solar Bersubsidi