Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Senin (29/6/2026), petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita satu unit alat berat jenis excavator merek SANY yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati excavator sedang beroperasi di area pertambangan ilegal.
“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya alat berat beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polres Pohuwato
untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Renly Turangan dilansir dari Gorontalopost.co.id.
Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan
dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyelidikan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun ketiga orang yang diamankan.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, sekaligus upaya melindungi kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.(Roy)












