Metropolis

Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari

×

Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari

Share this article
Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari
Kebakaran lahan di kawasan depan Perumahan Asabri, Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/8/2026). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Musim kemarau mulai menunjukkan dampaknya di Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Agen Judi Togel di Dumbo Raya Diringkus Polisi

Dalam rentang waktu sehari, Rabu (5/8/2026), sedikitnya delapan peristiwa kebakaran terjadi di lima kabupaten dan kota. Sebagian besar merupakan kebakaran lahan yang cepat membesar akibat kondisi vegetasi yang mengering serta tiupan angin.

Rangkaian kebakaran terjadi hampir sepanjang hari. Laporan pertama diterima sekitar pukul 10.00 Wita saat api membakar lahan di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Lakukan Tindakan Tak Senonoh, 3 Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Endorsement

Sejumlah armada pemadam kebakaran segera diterjunkan sehingga kobaran api berhasil dikendalikan sebelum menjalar lebih luas.

Kurang dari satu jam kemudian, pukul 10.58 Wita, kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan Perumahan Asabri, Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Petugas Damkar Kabupaten Gorontalo dibantu Damkar Kota Gorontalo berjibaku memadamkan api agar tidak merambat ke lahan di sekitarnya.

Berita Terkait:  Anak Tiri Tikam Bapak Sambung Usai Cekcok di Warung Jajanan

Menjelang siang, sekitar pukul 13.50 Wita, kebakaran lahan kembali dilaporkan terjadi di Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, tepatnya di sekitar pertigaan pasar di Jalan Trans Sulawesi.

Hanya berselang beberapa menit, sekitar pukul 14.00 Wita, sebuah rumah permanen di Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, dilalap si jago merah. Penyebab kebakaran masih belum diketahui.

Berita Terkait:  Merasa Ditipu dan Mengadu ke Polisi, Purnawiran Polri Ini Malah Terancam Dilapor Balik

Warga sempat berupaya memadamkan api, namun tiupan angin membuat kobaran semakin membesar hingga rumah tersebut habis terbakar.

Di Kota Gorontalo, kebakaran kembali terjadi pada pukul 14.01 Wita. Kali ini api melanda bangunan Atlantik Gym di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Berita Terkait:  Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

Tak lama berselang, sekitar pukul 14.15 Wita, sebuah rumah di Desa Sejahtera, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, juga dilaporkan terbakar.

Memasuki malam hari, dua kebakaran lahan kembali terjadi hampir bersamaan. Sekitar pukul 18.15 Wita, api membakar kawasan pegunungan di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Berita Terkait:  Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

Lokasi yang sulit dijangkau membuat upaya pemadaman terkendala, sementara api terus meluas di area perbukitan.

Lima belas menit kemudian, tepatnya pukul 18.30 Wita, kebakaran lahan kembali terjadi di Desa Molintogupo, setelah Jembatan Molintogupo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Berita Terkait:  Tiga Rumah di Kota Gorontalo Hangus Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Medan menuju lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat turut menyulitkan proses penanganan.

Banyaknya kejadian dalam satu hari memperlihatkan tingginya potensi kebakaran selama musim kemarau di Gorontalo. Kondisi lahan yang kering membuat api mudah menyebar dan berpotensi mengancam permukiman maupun kawasan hutan apabila tidak segera ditangani.

Berita Terkait:  Motor Tabrak Mobil Pikap di Pulubala, Pengendara Tak Sadarkan Diri

Kepala Pelaksana BPBD Bone Bolango, Achril Babyonggo, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.

Menurutnya, musim kemarau yang diperkirakan berlangsung cukup panjang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan secara signifikan.

Berita Terkait:  Seorang Penghuni Rusunawa Telaga Ditemukan Tewas Dikamarnya

“Karena itu kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melakukan langkah pencegahan sebelum bencana terjadi,” ujarnya.

Achril menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Berita Terkait:  Dugaan Kekerasan Seksual Rektor UNUGO, Kuasa Hukum: Klien Kami Terdampak Psikologisnya

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem,

Berita Terkait:  Agen Judi Togel di Dumbo Raya Diringkus Polisi

tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, hingga perekonomian.

Melalui surat edaran yang disebarluaskan lewat berbagai platform media sosial, BPBD Bone Bolango juga mengajak masyarakat

Berita Terkait:  Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

berperan aktif mencegah munculnya titik api dengan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran di wilayahnya.(Roy)