Hargo.co.id, GORONTALO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyoroti dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
PWI meminta persoalan tersebut diselesaikan secara proporsional dan tidak dibiarkan berlarut, terutama jika dalam peristiwa itu ditemukan adanya dugaan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Plt Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fery Apantu, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap arogan maupun mendapatkan perlakuan khusus dalam pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan keributan yang melibatkan seorang pria bernama Joker Taha di lingkungan RS Sitti Khadijah. Berdasarkan informasi yang diterima PWI, yang bersangkutan datang ke rumah sakit untuk mengurus pelayanan terkait seorang pasien.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan tindakan berupa kemarahan dan intimidasi terhadap dokter serta tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.
Fery menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan.
“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Fery.
Fery juga memastikan, berdasarkan data organisasi, nama Joker Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Provinsi Gorontalo. PWI, kata dia, juga telah melakukan penelusuran terhadap status kompetensi yang bersangkutan. Dari penelusuran tersebut, nama Joker Taha disebut belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun, Fery menegaskan bahwa keanggotaan PWI maupun kepemilikan sertifikat kompetensi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat disebut wartawan.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, kata Fery, yang juga harus dilihat adalah aktivitas yang dilakukan seseorang, apakah benar merupakan kegiatan jurnalistik dan dijalankan sesuai prinsip profesionalitas serta etika pers.
“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegasnya.
PWI Gorontalo juga mengingatkan adanya Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya independensi dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi kerja jurnalistik.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menjalankan profesinya secara profesional.
Menurut Fery, kebebasan pers tetap harus ditempatkan dalam koridor etika dan hukum. Wartawan memang memiliki hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, meminta penjelasan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tekanan ataupun intimidasi terhadap narasumber, tenaga kesehatan, pejabat publik maupun masyarakat.
Menanggapi dugaan tersebut, PWI Gorontalo meminta manajemen RS Sitti Khadijah tidak ragu mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran.
Fery menilai dokter dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan rasa aman ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.
Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.
Jika tindakan yang dipersoalkan berada di luar aktivitas jurnalistik dan diduga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,
maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Fery menegaskan PWI tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Menurut dia, wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Karena itu, tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara intimidatif justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PWI Gorontalo berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan antarpofesi
sekaligus memastikan kebebasan pers tetap berjalan dengan menjunjung tinggi etika, profesionalitas dan hukum.(Rls)












