Hargo.co.id, GORONTALO – Effendi Dali, penasehat hukum (PH) tersangka kasus dugaan judi sabung ayam di Gorontalo Utara meminta Polda Gorontalo mengambil alih kasus tersebut.
Ia menganggap, dugaan penganiayaan yang dialami kliennya di Polres Gorontalo Utara merupakan tindakan inprosedural yang tidak semestinya terjadi dalam penegakan hukum.
“Kami minta yang menangani perkara ini diberikan kepada orang lain. Baru pemeriksaan saja sudah seperti itu. Tidak menggunakan asas praduga tak bersalah. Inprosedural,” kata Efendi, Jumat (7/7/2023).
Ia juga meminta Kasus tersebut ditarik ke Polda Gorontalo. Menurutnya, Polda Gorontalo akan lebih obyektif dalam menangani kasus tersebut.
“Di tarik saja di Polda, biar ini terlihat secara obyektif,” kata Effendi.
Effendi menilai, dugaan kekerasan yang di alami oleh kliennya adalah pelecahan terhadap supermasi hukum. Khususnya di Gorontalo Utara.
“Tidak semestinya tindakan kriminalitas seperti itu terjadi. Karena kasihan, masyarakat ini masih banyak yang perlu di edukasi,” imbuhnya.
Ia juga berharap Kapolda Gorontalo bisa mengambil langkah-langkah konkrit terhadap apa yang dialami oleh kliennya.
“Tolong pak, dicopot Kapolres, KBO dan Copot juga kasat Reskrim yang ada di Polres Gorontalo Utara,” kata Effendi.
Saat ini, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Gorontalo.
“Sekarang kami sudah melaporkan penyidiknya di propam. Sudah diterima aduan kami,” kata Effendi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro saat dihubungi mengaku masih akan melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
“Saya cek dulu (laporannya),” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis