Metropolis

PETI Pohuwato Dibabat Polisi: Tiga Excavator Diamankan, Operator Kabur ke Hutan

×

PETI Pohuwato Dibabat Polisi: Tiga Excavator Diamankan, Operator Kabur ke Hutan

Sebarkan artikel ini
PETI Pohuwato Dibabat Polisi_ Tiga Excavator Diamankan, Operator Kabur ke Hutan
Tiga unit excavator yang diduga dipergunakan di lokasi PETI Bulangita, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim gabungan Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H., kembali menemukan tiga unit excavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026).

Berita Terkait:  Grebek Judi Remi, Tiga IRT Diringkus Polisi

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berawal dari penyampaian masyarakat terkait dengan adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan bersama Kasat Samapta, Iptu Bartel Tamboto,S.H., dan sejumlah pimpinan satuan lainnya, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.

Berita Terkait:  Polsek Kota Utara Ringkus Pelaku Penikaman di Wongkaditi

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lokasi, aparat Kepolisian menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi PETI.

Diantaranya merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN. Selain alat berat, Polisi pula turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Berita Terkait:  Warga Protes Drainase Indogrosir, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Permukiman

Mulai dari mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Aparat Kepolisian juga turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe

Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai,

yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Gasak Uang Mantan Bos, Pemuda Asal Wanggarasi Dibekuk Polisi

Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri,

Berita Terkait:  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Jember Diringkus Polisi

termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi,

maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang IRT di Gorontalo Diciduk Polisi

“Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” papar mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait:  UNG Siap Bertanggungjawab atas Insiden yang Menimpa Mahasiswa KKN di Bulawa

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.

“Untuk barang bukti semuanya sudah kami amankan. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Warga Ombulo Digegerkan dengan Penemuan Bayi di Jalan GORR