Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penipuan miliaran rupiah berkedok jual beli saham SPBE PT Bumi Panua yang menjerat nama mantan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Husen Hasni, masih bergulir.
Atas dugaan tersebut, Husen Hasni resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo, 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dan baru ditetapkan tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024.

Dalam kasus ini, Ali Rajab B, S.H selaku kuasa hukum Husen Hasni, mengatakan, penetapan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Pasalnya, dalam pembangunan SPBE PT Bumi Panua tidak menggunakan dan orang lain, dan seratus persen milik keluarga Husen Hasni.
“Setelah kami kaji dan kami menurunkan tim ahli untuk mengaudit perusahaan tersebut, tidak ada dana milik orang lain, yang digunakan dalam pembangunan perusahaan tersebut tapi menggunakan dana keluarga klien kami, sebesar Rp. 20 miliar,” jelas Ali Rajab dalam jumpa pers, Ahad (18/5/2025) kemarin.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, berjalannya perkara ini di Polda Gorontalo, karena ada tuduhan-tuduhan yang mengarahkan bahwa
uang sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk pembangunan perusahaan PT Bumi Panua yang ada di Boalemo.
“Namun sampai dengan saat ini, bukti itu tidak pernah ada. Makanya inilah yang menjadi pertanyaan kami,
kenapa perkara ini akhirnya bisa naik terus sampai ada penetapan tersangka pada klien kami,
karena dari awal perkara ini berkembang di Polda Gorontalo,
pihak pelapor tidak pernah datang bahkan saksi kunci juga tidak pernah muncul,” tambah Ali Rajab.
Untuk itu, dirinya bersama tim berharap pihak Kejaksaan dan Polda Gorontalo bisa mengolah kembali perkara ini,
dengan bukti-bukti yang sudah mereka sampaikan dan perkara ini bisa diperhatikan.
Selain itu, pihaknya telah menyurat kepada Dirkrimum Polda Gorontalo, tertanggal 16 Maret 2025 terkait permohonan penghentian perkara.
“Dan harapan kami, bisa dilakukan SP3 dalam perkara ini,
karena kami meyakini bahwasanya perkara ini tidak mempunyai bukti yang cukup,” pungkasnya.(Jun)